TMPLENTASI FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (DSN-MUI) MURABAHAH DALAM PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH PADA BANK MUAMALAT
Perkembangan pembiayaan syariah terutama Perbankan Syariah mengalami pertumbuhan yang pesat terutama setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Perkembangan ini tidak hanya dalam hal overhaul tapi juga dari segi jenis usaha atau kegiatan yang ditawarkan kepada masyarakat. Kegiatan usaha Perbankan Syariah merupakan sub sistem dalam sistem perbankan syariah dan keuangan syariah telah menjadi bagian dari keseluruhan sistem dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, Perbankan Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak terlepas dari prinsip ekonomi syariah berdasarkan peraturan dasar yang dibangun dari Al-Qur'an dan Sunnah. Prinsip syariah dalam kegiatan bisnis Perbankan Syariah di Indonesia diwujudkan dalam Dewan Fatwa Majelis Ulama Nasional (DSN-MUI) Dewan Syariah Nasional, yang dapat dinyatakan sebagai hasil ijtihad para ulama terhadap permasalahan ekonomi berdasarkan sumber daya yang ada. Dasarnya Alquran dan Sunnah. Sehingga secara tidak langsung peraturan di DSN-MUI mengikat Lembaga Keuangan Syariah termasuk Bank Syariah untuk dipatuhi.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).