PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Downloads
Pasal 75 huruf (i) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang kewenangan penyidik tindak pidana Narkotika untuk melakukan penyadapan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Penggunaan alat bukti penyadapan dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba adalah dilakukan melalui percakapan via whastapp, email dan telpon, penentuan lokasi keberadaan pelaku yang disangkakan tersebut. Namun data digital/elektronik bukan merupakan sebuah alat bukti yang berdiri sendiri, tetapi baru merupakan bukti permulaan yang harus didukung oleh keterangan ahli. Ahli menjamin bahwa dokumen elektronik tersebut tetap dalam keadaan seperti pada waktu dibuat tanpa ada perubahan apa pun ketika diterima oleh pihak yang lain, bahwa dokumen tersebut berasal dari orang yang membuatnya dan tidak dapat diingkari oleh pembuatnya. Kendala yang ditemui penyidik Satresnarkoba Polres Pariaman dalam penggunaan alat bukti penyadapan pada penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah mencakup: kendalainternal dan ekternal. Kendala internal yang ditemui adalah : kurangnya pemahaman dan penguasaan penyidik di bidang teknologi informasi. Sedangkan Kendala eksternal yang ditemui adalah : 1) penyadapan sangat rentan untuk diubah, dipalsukan atau bahkan dibuat oleh orang yang sebenarnya tetapi bersikap seolah-olah sebagai para pihak yang sebenarnya. 2) alamat yang terdaftar pada identitas tersangka fiktif, untuk melakukan aksinya pelaku tidak berdiam di satu tempat, dengan menggunakan peralatan atau gadget canggih pelaku melakukan aksinya dimana saja, 3) pelaku menghilangkan jejak dengan membuang nomor telepon pelaku sehingga tidak bisa dilacak posisinya dan tingginya penguasaan pelaku dalam mengoperasionalkan teknologi informasi. 4) Akses internet yang yang belum terkontrol dibarengi dengan kemampuan pelaku tindak pidana melalui internet yang semakin canggih dalam mengoperasionalkan suatu aplikasi.
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Dikdik M. Arief Mansur & Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan (Antara Norma dan Realita), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007
Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Cetakan Keenam, Nusa Media, Bandung, 2011
Reda Manthovani, Penyadapan vs Privasi, PT BIP, Bandung, 2013
Siswanto, S. Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, Cetakan Pertama, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2012
A.R. Sujono dan Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).