PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KERINCI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Authors

March 2, 2019
March 2, 2019

Peraturan Daerah Kab./Kota dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala Daerah. Untuk memperoleh Peraturan Daerah yang berkualitas, pembentukan Peraturan Daerah perlu dilakukan secara terencana, sistematis dan partisipatif. Salah satu institusi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi merumuskan suatu produk hukum daerah, baik yang bersumber dari delegasi maupun atribusi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Kerinci dalam Pembentukan Peraturan Daerah diawali dengan penyampaian surat Bupati kepada Pimpinan SKPD untuk menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah Peran SKPD dalam perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yakni melakukan pengkajian dan penelusuran berbagai produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah, agar setiap peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya PNS yang ada di
SKPD Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk dialihtugaskan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

How to Cite

Arles, A. (2019). PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KERINCI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH. Unes Journal of Swara Justisia, 1(3), 236-243. https://doi.org/10.31933/ujsj.v1i3.29