PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KERINCI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Peraturan Daerah Kab./Kota dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala Daerah. Untuk memperoleh Peraturan Daerah yang berkualitas, pembentukan Peraturan Daerah perlu dilakukan secara terencana, sistematis dan partisipatif. Salah satu institusi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi merumuskan suatu produk hukum daerah, baik yang bersumber dari delegasi maupun atribusi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Kerinci dalam Pembentukan Peraturan Daerah diawali dengan penyampaian surat Bupati kepada Pimpinan SKPD untuk menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah Peran SKPD dalam perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yakni melakukan pengkajian dan penelusuran berbagai produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah, agar setiap peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya PNS yang ada di
SKPD Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk dialihtugaskan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).