EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN PADA SATRESKRIM POLRES SIJUNJUNG
Downloads
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 1 tentang mineral dan batubara melarang kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun dalam kenyataannya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) banyak terjadi, salah satunya adalah di Kabupaten Sijunjung. Kegiatan dari para penambang yang tidak memiliki izin ini sudah menjadi perkerjaan utama/tetap. Dalam hal tertangkap tangan, maka yang dijerat adalah para pekerja saja tanpa menangkap pemilik modal atau beking yang selalu lepas dari jerat hukum. Komplesitas masalah PETI bukan tanpa jalan keluar. Peneggakan hukum oleh Pihak Kepolisian Kabupaten Sijunjung sangat diperlukan dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan efek jera. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitik. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normative sebagai pendekatan utama didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer sebagai data pendukung yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik wawancara. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deksriptif kualitatif.
Adrian Sutedi, Hukum Pertambangan, Cet. 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya, 2013
Bisri Ilham, Sistem Hukum Indonesia, Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Gatot Supramono, Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2012
Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015
Nandang Sudrajat, Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia Menurut Hukum, PT Buku Seru, Jakarta, 2010
Otong Rosadi, Quo Vadis Hukum, Ekologi dan Keadilan Sosial, Cet. Ke-1, Thafa Media, Yogyakarta, 2012
S. F. Marbun, Hukum Administrasi Negara I (Administrative Law I), Ctk. Kedua, FH UII Press,Yogyakarta, 2018
Sukanda Husin, Penegakan Hukum lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Syahrul Machmud, Hukum Lingkungan, Edisi Revisi, Cetakan III, Citra Bhakti, Bandung, 2012
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2014
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).