AKIBAT HUKUM KESALAHAN PROSEDUR PEMILIHAN PENYEDIA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TERHADAP KONTRAK KERJA KONSTRUKSI

Tindakan Pemerintah Pengadaan Pemutusan Kontrak

Authors

  • Aprilia Gayatri
    aprilia.g@pu.go.id
    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Indonesia, Indonesia
  • Yuslim Yuslim Universitas Andalas, Padang, Indonesia, Indonesia
  • Muhammad Hasbi Universitas Andalas, Padang, Indonesia, Indonesia
June 23, 2023
July 8, 2023

Downloads

Tindakan pemerintahan yang memiliki segi hukum publik dan hukum privat tergambar dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah. Tahapan pengadaan barang/jasa dari perencanaan, persiapan sampai dengan pemilihan, berada dalam ranah hukum publik, dan tunduk pada kaidah-kaidah hukum administrasi negara, sedangkan pada tahap pelaksanaan kontrak pemerintah bertindak sebagai pihak dalam kontrak dan tunduk pada kaidah-kaidah hukum perdata. Terbitnya kontrak dalam pengadaan barang/jasa merupakan hasil dari keputusan administrasi negara, sehingga adanya kesalahan prosedur pemilihan dapat berakibat pada pelaksanaan kontrak. Adanya klausla didalam kontrak yang menyebutkan PPK dapat memutus kontrak dalam hal pengaduan terbukti benar, dapat menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak dan tidak sejalan dengan prinsip efisien dan efektif dalam penyelenggaraan barang/jasa pemerintah.

How to Cite

Gayatri, A., Yuslim, Y., & Hasbi, M. (2023). AKIBAT HUKUM KESALAHAN PROSEDUR PEMILIHAN PENYEDIA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TERHADAP KONTRAK KERJA KONSTRUKSI. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 668-679. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.360

Similar Articles

61-70 of 89

You may also start an advanced similarity search for this article.