KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA SUMATERA BARAT DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PERIKANAN

Authors

March 2, 2019
March 2, 2019

Kewenangan penyidikan tindak pidana perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Angkatan Laut serta Penyidik Kepolisian Perairan. Sebagai salah satu subsistem peradilan pidana dalam pemberantasan tindak pidana perikanan Ditpolair Polda Sumbar diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana perikanan yang terjadi di wilayah perairan Sumatera Barat. Kewenangan yang diberikan kepada penyidik dalam melakukan penyidikan adalah penggunaan upaya paksa, namun demikian dalam pemberantasan tindak pidana perikanan masih menemukan kendala.Salah satu kendala
yang dihadapi adalah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan lemahnya koordinasi antar instansi dalam menjalankan tugas dan wewenang masing-masing penyidik sehingga pemberantasan tindak pidana perikanan belum optimal.

How to Cite

Firdaus, F., & Wibowo, A. (2019). KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA SUMATERA BARAT DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PERIKANAN. Unes Journal of Swara Justisia, 1(3), 312-323. https://doi.org/10.31933/ujsj.v1i3.37