Resiko Kontraktual Pelaksanaan Kontrak Engineering Procurement Construction (EPC) Dengan Pola Pembiayaan Proyek
Downloads
Kompleksitas pelaksanaan kontrak EPC disebabkan oleh proses yang saling berhubungan secara sekuensial dan memiliki batasan waktu, biaya dan mutu yang harus dipenuhi oleh kontraktor EPC. Syarat dan ketentuan yang diikatkan kepada kontraktor EPC tidak hanya terletak pada kontrak yang ditandatangani antara pemilik pekerjaan dengan kontraktor EPC melainkan terdapat pula dokumen-dokumen persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk berjalannya proyek EPC tersebut terutama jika proyek akan dijalankan dengan skema pembiayaan proyek yang melibatkan banyak pihak salah satunya adalah pihak pemberi pinjaman dan pihak lain yang terlibat dalam pengaturan pemberian pinjaman tersebut. Keseluruhan kondisi dan proses tersebut menimbulkan resiko kontraktual yang harus diidentifikasi untuk kemudian di mitigasi oleh para pihak. Dalam penelitian ini, identifikasi atas resiko tersebut di titik beratkan pada kontraktor EPC melalui dengan menggunakan metode penelitian terhadap bahan-bahan hukum serta mengevaluasi kondisi aktual pelaksanaan dengan melalui studi empiris. Tujuan identifikasi adalah untuk meminimalkan ketidakpastian akibat kurangnya pemahaman yang akan berujung pada kerugian pada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Banakar, Reza dan Max Traves, 2005, "Theory and Method in Socio-Legal Research". Bloomsbury Publishing
Esty, B. C. "Improved Techniques for Valuing Large-Scale Projects." Journal of Project Finance 5, no. 1 (spring 1999): 9–25.
Fidic Red Book 2nd edition (building aand engineering works design by the Employer), 2017
Gray, Clifford F.; Larson, Erik W.; Dwi Prabantini. 2007. Manajemen proyek: proses manajerial/Clifford F. Gray, Erik W. Larson; penerjemah, Dwi Prabantini, Yogyakarta.
Gray, Clifford dan Larson, Erik. 2019. "Project Management: The Managerial Process" Oregon State University"; hal 188.
Iqbal Islami. 2015; "Project Finance dan Public Privat Partnership: Skema Pendanaan Alternatif Proyek Infrastruktur Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan.
Ida Bagus Wyasa Putra, 2006, "Bahan Hukum Internasional " Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar
Iyanujetsu Oguntunji. 2022, "10 Common Risks Associated With Project Finance"; https://www.linkedin.com/pulse/10-common-risks-associated-project-finance-iyanujesu-oguntunji
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Kementerian Keuangan Republik Indonesia, https://kpbu.kemenkeu.go.id/kajian-opini-publik/project-finance-konsep-aplikasi-dan-evaluasi diakses pada tanggal 17 September 2023 jam 14:42,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Moh Siddiq Armia. 2022. Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI)
Undang-Undang No.2 tahun 2017 mengenai Jasa Konstruksi.
Undang-Undang No.30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtvordering (Rv)
Sudargo Gautama, 1977, Pengantar Hukum Perdata Internasional. Bandung: Badan Pembinaan Hukum Nasional-Binacipta
Standard & Poor Corporation, 2003
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wheeler, S., & Thomas, P., 2000. Socio-legal studies.
Copyright (c) 2024 Agus Surya Negara, Anis Rifai, Arina Shebubakar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).