Peran Notaris dalam Pengurusan Perizinan Yayasan dalam Sistem Administrasi Hukum Umum dan Online Single Submission
Downloads
Yayasan sebagai sebuah badan hukum mempunyai peran yang penting dalam Masyarakat di Indonesia. Yayasan menjadi suatu wadah bagi Masyarakat untuk dapat melakukan sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Pendirian Yayasan melibatkan peran dari seorang Notaris untuk membantuk akta pendirian Yayasan sebagai salah satu bukti didirikannya Yayasan. Yayasan sebagai sebuah badan hukum, atas akta pendirian tersebut perlu dilakukan pendaftaran ke kelembagaan terkait yang ditunjuk oleh pemerintah, dimana dalam hal ini adalah ke Direktorat Jenderal Adminsitrasi Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri. Setelah Yayasan mendapatkan SK Menteri tersebut, maka artinya Yayasan telah terdaftar. Dalam prakteknya, Yayasan memerlukan Nomor Induk Berusaha yang didapatkan melalui pendaftaran dalam sistem Online Single Submission. Pengurusan Nomor Induk Berusaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission, dimana dalam NIB terdapat informasi terkait bidang usaha dan data lainnya. Namun kedudukan Yayasan sebagai badan hukum non-profit dengan Nomor Induk Berusaha sebagai tanda suatu badan hukum atau badan usaha melakukan usaha, terjadi ketidaksesuaian penggunaan atau kepemilikan NIB dari Yayasan. Dalam sistem AHU dan sistem OSS juga terdapat perbedaan terkait bidang usaha yang harus dimiliki oleh Yayasan, sedangkan dalam Yayasan yang bersifat non-profit dirasa kurang tepat apabila dikatakan mempunyai bidang usaha. Maka dari itu akan dibahas mengenai Peran dan Tanggung Jawab dari Notaris dalam pengurusan perizinan Yayasan, Urgensi NIB bagi Yayasan, dan terkait pengurusan perizinan bagi Yayasan.Yayasan
Perizinan
Copyright (c) 2024 Dionisius Ardy Tanzil, Teddy Anggoro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).