Penerapan Prinsip Kemakmuran Rakyat Dalam Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012

Dweling Time Pelabuhan Teluk Bayur Hukum Maritim Internasional

Authors

  • Dola Riza
    dolarizash21 @gmail.com
    Universitas Tamansiswa Padang, Indonesia
  • Boiziardi AS Universitas Tamansiswa Padang, Indonesia
June 11, 2024
August 4, 2024
August 5, 2024

Downloads

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012 menyatakan bahwa terdapat 9 Pasal yang inkonstitusional dalam Undang-Undang Migas. Pasca putusan MK pemerintah dianggap tidak konsisten dalam melaksanakan putusan MK. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengelolaan usaha hulu minyak dan gas bumi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 dalam rangka mencapai kemakmuran rakyat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan usaha hulu migas tidak dapat dipisahkan dari konsep hak menguasai negara, tindakan pemerintah dan tujuan Pasal 33 UUD 1945 yakni untuk mencapai kemakmuran rakyat. Oleh karena itu pengelolaan usaha hulu migas dikembalikan pada pemerintah dengan membentuk SKK Migas, namun SKK migas memiliki kesamaan dengan BP Migas yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.

How to Cite

Riza, D., & AS, B. (2024). Penerapan Prinsip Kemakmuran Rakyat Dalam Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 470-478. https://doi.org/10.31933/dwq1fh37

Similar Articles

11-20 of 307

You may also start an advanced similarity search for this article.