Pidana Penjara Sebagai Ultimum Remedium dalam Kasus Malapraktik Medis: Perspektif Filosofis Pemidanaan
Downloads
Dalam hubungan terapetuik, dokter memberikan pelayanan kesehatan berupa tindakan medis kepada pasien dalam rangka megupayakan kesembuhan pasien. Dalam melaksanakan tugasnya, dokter harus melakukan tindakan medis sesuai dengan norma, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan kebutuhan pasien. Bilamana dokter dalam melakukan tindakan medis lalai untuk memenuhi standar demikian dan menimbulkan kerugian pasien, hal tersebut dikualifikasi sebagai malapraktik medis. Dalam konteks hukum Indonesia, jika mengakibatkan luka berat atau kematian pasien maka dokter dapat dipidana. Dikaitkan dengan rezim pemidanaan KUHP Nasional, maka penelitian ini hendak menganalisis mengenai pidana penjara sebagai ultimum remedium dalam kasus malapraktik medis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah pidana penjara seyogyanya disikapi oleh hakim sebagai ultimum remedium dalam kasus malapraktik medis, khususnya dalam bentuk kelalaian onbewuste culpa.
Apt, Benjamin L. (2016). Do We Know How To Punish? New Criminal Law Review: An International and Interdisciplinary Journal, 19(3), 448–475.
Aries, Albert. (2024). Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru: Dilengkapi Dengan Asas, Yurisprudensi & Postulat Latin. Rajawali Pers.
Chalfin, Aaron, & Justin McCrary. (2017). Criminal Deterrence: A Review Of The Literature. Journal of Economic Literature, 55(1), 5–48.
Chen, Lincoln C. Tim Evans, et al. (2004). Human resources for health: Overcoming the crisis. The Lancet, 364, 1984
Courtney, Jeremy A. (2019). The Relationship Between Prison Education Programs And Misconduct. Journal of Correctional Education, 70(3), 55–74.
Cowley, Christopher, & Nicola Padfield. (2024). The Philosophy Of Criminal Law: An Introduction. New York: Routledge.
Frakes, Michael D. (2015). The Surprising Relevance Of Medical Malpractice Law. The University of Chicago Law Review, 82(1), 331–386.
Gallen, James. (2017). Vicarious Liability And Historical Abuse: A Critical Analysis Of Hickey v. McGowan. Irish Jurist, 58, 184–204.
Galoob, Stephen R. (2017). Retributivism And Criminal Procedure. New Criminal Law Review: An International and Interdisciplinary Journal, 20(3), 469–500.
Grasso, Anthony. (2017). Broken Beyond Repair: Rehabilitative Penology And American Political Development. Political Research Quarterly, 70(2), 394–406.
Haley, John. (2019). Rethinking Criminalization. Willamette Journal of International Law and Dispute Resolution, 26(1–2), 18–40.
Hiariej, Eddy O. S., & Topo Santoso. (2025). Anotasi KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers.
Howard, Jeffery. (2017). Punishment As Moral Fortification. Law and Philosophy, 36(1), 47–71.
Hulley, Susie, Ben Crewe, & Serena Wright. (2016). Re-Examining The Problems Of Long-Term Imprisonment. The British Journal of Criminology, 56(4), 769–789.
Ilahi, Wahyu Rizki Kartika. (2018). Resiko Medis Dan Kelalaian Medis Dalam Aspek Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Hukum Volgeist, 2(2), 185–200.
Loeffler, Charles E., & Daniel S. Nagin. (2022). The Impact Of Incarceration On Recidivism. Annual Review of Criminology, 5, 147–170
Magnis-Suseno, Franz. (2016). Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Nolan, Donal. (2022). Negligence And Autonomy. Singapore Journal of Legal Studies, September, 372–397.
Pujiyono, Eko. (2023). Restatement Kelalaian Dalam Malpraktek Medis. Perspektif Hukum, 23(1), 134–148.
Purwoleksono, Didik Endro. (2013). Hukum Pidana. Surabaya, Airlangga University Press.
Rahayu, Derita Prapti, & Sulaiman. (2020). Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media.
Saulner, Alana, & Diane Sivasubramaniam. (2015). Restorative Justice: Underlying Mechanisms And Future Directions. New Criminal Law Review: An International and Interdisciplinary Journal, 8(4), 512–542.
Sousa, Ana., Ties Boerma, et al. (2014). Measuring health workforce inequalities: Methods and application to China and Brazil. Bulletin of the World Health Organization, 92(11), 844
Widyawati, Anis, & Ade Ahdari. (2020). Hukum Penitensier Di Indonesia: Konsep Dan Perkembangannya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
World Health Organization, Global Strategy on Human Resources for Health: Workforce 2030 (WHO 2016).
Copyright (c) 2026 Darryl Evan Brouwer, Rafan Darodjat, Beatrice Briliany Immanuel

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















