PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK YANG DIEKSPLOITASI SECARA EKONOMI

Authors

  • Fitra Oktoriny Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa, Padang, Indonesia
  • Marisa Jemmy Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa, Padang, Indonesia
  • Yunimar Yunimar Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa, Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.345

Keywords:

Anak, Eksploitasi, Perlindungan

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 66 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa; “Perlindungan khusus bagi anak yang di eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 59 ayat (2) huruf d dilakukan melalui : a. Penyebar luasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang di eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, b. Pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi dan c. Perlibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abintoro Prakoso, 2016, Hukum Perlindungan Anak, Jogjakarta, LaksBang Pressindo.
Azis Syamsuddin, 2011, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.
Alghiffari, 2012, Mengawal Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum, Perpustakaan Nasional, Jakarta.
Bambang Sunggono, 1996, Metode Penulisan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bambang Waluyo, 1991, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Irwanto, 2012, Perdagangan Anak Di Indonesia Suatu Deskrepsi Awal, Jakarta
Nasriana, 2001, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Indonesia, Raja Grafindo Prasada, Jakarta.
Nursariani Simatupang, 2018, Hukum Perlindungan Anak, Usaha Prima, Medan.
Soerjono Soekanto & Sri Mamuji, 2014, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Waluyadi, 2009, Hukum Perlindungan Anak, Mandar Maju, Bandung.

Downloads

Published

2023-07-03

How to Cite

Oktoriny, F., Jemmy, M., & Yunimar, Y. (2023). PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK YANG DIEKSPLOITASI SECARA EKONOMI. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 441-450. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.345

Similar Articles

1-10 of 144

You may also start an advanced similarity search for this article.