Tanggung Jawab Ahli Waris terhadap Utang Pewaris dalam Perspektif Hukum Waris: Studi Kasus Krama Yudha 3 Berlian
Downloads
Tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris merupakan isu krusial dalam hukum waris, terutama ketika melibatkan unsur kepailitan dan kewarganegaraan asing sebagaimana terjadi dalam kasus PT. Krama Yudha 3 Berlian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum ahli waris atas utang pewaris serta pengaruh status kewarganegaraan asing terhadap pertanggungjawaban tersebut di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan doktrin hukum perdata internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris pada prinsipnya bertanggung jawab atas utang pewaris setelah adanya penerimaan warisan, namun hukum memberikan hak untuk menolak warisan. Putusan pailit terhadap ahli waris yang belum terbukti menerima warisan menimbulkan persoalan yuridis karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai hak penolakan warisan. Selain itu, status kewarganegaraan asing semestinya dipertimbangkan berdasarkan prinsip hukum perdata internasional terkait status personal dan domisili. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban ahli waris atas utang pewaris harus didasarkan pada kepastian status penerimaan warisan dan pertimbangan prinsip hukum lintas negara guna menjamin perlindungan hak keperdataan.
Maria Farida Indrawati, Hukum Waris Indonesia, (Depok: Rajagrafindo Persida, 2021).
Tempo, Damianus Renjaan Law Office: Ahli Waris Krama Yudha Menanti Putusan Kasasi, https://www.tempo.co/info-tempo/damianus-renjaan-law-office-ahli-waris-krama-yudha-menanti-putusan-kasasi-2217dikutip tanggal 6 Mai 2025 Pukul 15.50 WIB.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1).
Maman Suparman, Hukum Waris Perdata, Cet. Ke-I (Jakarta: sinar Grafitika, 2015).
Moechthar, O. (2017). Kedudukan Negara Sebagai Pengelola Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Waris Burgerlijk Wetboek. Yuridika, 32(2).
Zainudin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafitika, 2008).
Ibid, hlm. 8.
Zainudin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafitika, 2008).
Suhrawardi K. Lubis & Komis Simajuntak, Hukum Waris Islam, (Jakarta: Sinar Grafitika, 1995).
Laia Laia, Hamonangan, dkk, (2024). Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Harta Warisan Ditinjau Dari Uu No. 37/2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 6(1).
Maman Suparman, Hukum Waris Perdata, Cet. Ke-I (Jakarta: sinar Grafitika, 2015).
Putusan Nomor 226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Anisa, N., Amalia, T. K., dkk, (2024). Permasalahan Hukum Perdata Internasional Dalam Kasus Warisan; Tinjauan Hukum Terhadap Unsur Asing. Jurnal Hukum Cassowary, 1(1).
Maman Suparman, Hukum Waris Perdata, Cet. Ke-I (Jakarta: sinar Grafitika, 2015).
Tamakiran, Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sisetem Hukum, cet. Ke-I (Bandung: Pionir Jaya, 1987).
Butarbutar, E. N. (2011). Kebebasan Hakim Perdata dalam Penemuan Hukum dan Antinomi dalam Penerapannya. Old Website Of Jurnal Mimbar Hukum, 23(1).
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, cet. Ke-6 (Jakarta: Kencana, 2021).
Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, (Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP), 2016).
Palayukan, Y. (2021). Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Pewaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, 9(4).
Hamdani, H., & Yunus, I. (2019). Perbandingan Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Hutang Pewaris Menurut Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 3(2).
Maria Farida Indrawati. Hukum Waris Indonesia. Depok: Rajagrafindo Persida, 2021.
Putri, Rita Ristyanda, Dominikus Rato, dan Dyah Ochtorina Susanti. “Komparisi Hukum Waris Indonesia-Jerman Terkait Harta Waris yang Terdapat Unsur Asing.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 10, no. 1 (30 Juni 2024): 196. https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i1.4089.
Rizkisyabana Yulistyaputri. Hukum Waris Indonesia. Depok: Raja Grafindo Persada, 2021.
Copyright (c) 2026 Safrinal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















