Kepastian Hukum dan Legitimasi Administratif dalam Penerbitan Sertipikat Hak Milik: Studi Putusan PTUN Jakarta Nomor 45/G/2024/PTUN.JKT
Downloads
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya masalah sengketa pertanahan akibat cacat administrasi dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah yang berdampak pada ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip kepastian hukum diterapkan dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Milik serta bentuk perlindungan hukum berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 45/G/2024/PTUN.JKT, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya cacat administrasi. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif yang diperkaya dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan terhadap kasus-kasus hukum. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kepastian hukum belum terlaksana secara optimal pada tahap penerbitan sertipikat, karena adanya ketidakcermatan dalam verifikasi data dan pengabaian fakta hukum sebelumnya. Namun, kepastian hukum dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan yang membatalkan sertipikat karena dinilai cacat hukum. Perlindungan hukum yang diberikan bersifat represif melalui mekanisme peradilan. Adapun faktor penyebab cacat administrasi meliputi kelalaian aparatur, kurangnya verifikasi data, keterbatasan informasi pertanahan, serta kemungkinan adanya itikad tidak baik dari pemohon.
Pahlevi, R. R., Zaini, Z. D., & Hapsari, R. A. (2021). Analisis Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Terhadap Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. Pagaruyuang Law Journal, 5(1), 18-28.
Kurniati, K., Madiong, B., & Makkawaru, Z. (2021). Analisis penyelesaian sengketa tanah melalui jalur mediasi di Desa Bontomanai Kecamatan Manngarabombang Kabupaten Takalar. Jurnal Paradigma Administrasi Negara, 3(2), 144-151.
Anggraeni, D., Widjajaatmadja, D. A., & Koto, Z. (2023). Kepastian hukum penerbitan sertipikat ganda bagi pemegang hak milik atas tanah oleh kantor pertanahan. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(8), 2017-2031.
Silviana, A. (2021). Urgensi sertipikat tanah elektronik dalam sistem hukum pendaftaran tanah di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 4(1), 51-68.
Murni, C. S., & Sulaiman, S. (2022). Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Merupakan Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah. Lex Librum, 8(2), 183-198.
Amilio, F. (2025). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Hukum Agraria Terhadap Pembatalan Sertipikat Cacat Administratif (Studi Putusan No 81/G/2023/PTUN. SBY). Judge: Jurnal Hukum, 6(03), 684-698.
Syamsiah, I. N. (2026). Kekuatan Pembuktian Surat di Bawah Tangan dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum dalam Sengketa Perdata:(Analisis Putusan No. 26/Pdt. G/2024/PN Mgg). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3235-3248.
Wibowo, R. A., & Turisno, B. E. (2024). Analysis of Land Rights Cancellation Process Due to Administrative Non-Compliance with Applicable Law in Indonesia: Analisis Proses Pembatalan Hak Atas Tanah Akibat Ketidaksesuaian Administrasi dalam Hukum yang Berlaku di Indonesia. Santhet (Jurnal Sejarah Pendidikan Dan Humaniora), 8(1), 368-372.
Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3).
Amilio, F. (2025). Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Hukum Agraria Terhadap Pembatalan Sertifikat Cacat Administratif (Studi Putusan No 81/G/2023/PTUN. SBY). Judge: Jurnal Hukum, 6(03), 684-698.
Tejawati, D. (2021). Asas Kepastian Hukum Dalam Kedudukan Girik Terhadap Sertipikat Hak Atas Tanah. Jurnal Suara Hukum, 3(2), 251-273.
Saifuddin, S. S., & Qamariyanti, Y. (2022). Kepastian hukum sertifikat hak milik atas tanah atas terbitnya surat keterangan tanah pada objek tanah yang sama. Notary Law Journal, 1(1), 31-48.
Palenewen, J. Y. (2023). Faktor-faktor penyebab dalam penerbitan sertifikat asli tapi palsu pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(5).
Yuliana, Y. (2023). Pelaksanaan Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi dan Putusan Pengadilan di Kabupaten Lombok Timur. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 2031-2044.
Mauludin, N. A. (2022). Faktor Penyebab Dan Upaya Penyelesaian Kasus Pertanahan Di Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Jurnal Ganec Swara, 16(2), 1572–1577.
Gayatri, N. M. S., Seputra, I. P. G., & Suryani, L. P. (2021). Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Cacat Administrasi. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 79–83. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.79-83
Febrianti, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik. Indonesian Notary, 3(3), 9.
Adrian Sutedi, S. H. M. H. (2023). Sertifikat hak atas tanah. Sinar Grafika.
Rizqullah, F. R. (2025). Peran Badan Pertanahan Nasional dalam Penerbitan Hak Atas Tanah terhadap Cacat Administrasi dalam Penerbitan Sertipikat Hak Milik (Studi Kasus di Badan Pertanahan Nasional Mojokerto) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).
Julaeha, S. (2026). KEKUATAN SERTIFIKAT HAK MILIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM SENGKETA PERTANAHAN: ANALISIS KEPASTIAN HUKUM ATAU KEPASTIAN SEMU. Indonesia of Journal Business Law, 5(1), 57-74.
Nugroho, Adi, Timothy Usiando Tampubolon, Ainaya Trifadia Hasnah, Resti Dwi, Aprila Niravita, Muhammad Adymas, Hikal Fikri, and Adi Nugroho. “Pendaftaran Tanah Tantangan Hukum Dalam Pelaksanaan Pen- Daftaran Tanah” 5, no. 1 (2025): 68–76.
Satryadin, M. A. (2025). Akibat Hukum Cacat Administrasi Penerbitan Sertipikat Tanah Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Notaire, 8(2).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
Copyright (c) 2026 Farrel Reyhansyah Abubakar, Rivan Riza, Zara Siti Erfira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















