Penerapan Unsur Tindak Pidana oleh Penyidik Terhadap Pelaku Eksploitasi Seksual Dengan Korban Anak Melalui Media Sosial
Downloads
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. Penerapan unsur tindak pidana oleh Penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisan Resor Agam terhadap pelaku eksploitasi seksual dengan korban anak melalui media sosial adanya unsur obyektif yaitu pemaksaan berupa ancaman penyebaran foto dan pemanfaatan kerentanan anak. Adanya keuntungan materiil bagi pelaku, keterlibatan korban anak sebagai objek eksploitasi, serta adanya perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Unsur subjektif adalah pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara pidana; objek adalah anak sebagai korban yang secara hukum berada dalam kategori dilindungi; perbuatan dilihat dari tindakan eksploitasi yang dilakukan melalui media sosial; sedangkan akibat merujuk pada kerugian fisik, psikis, dan sosial yang dialami korban. Hambatan yang ditemui penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Agam dalam penerapan unsur tindak pidana eksploitasi seksual dengan korban anak melalui media sosial secara internal pertama adalah keterbatasan kompetensi teknis aparat dalam bidang digital forensik. Ketidaksinkronan pemahaman hukum antar unit di Satreskrim sering menimbulkan perdebatan panjang. Keterbatasan sarana dan prasarana. Ruang pemeriksaan khusus anak dan perempuan di Polres Agam belum sepenuhnya memenuhi standar perlindungan korban. Alat bantu pemeriksaan digital, perangkat forensik komputer, dan sistem penyimpanan bukti elektronik masih terbatas, penyidik harus meminta dukungan ke Polda atau bahkan Mabes Polri. Hambatan eksternal yang berkaitan dengan faktor masyarakat. Salah satunya adalah minimnya kesadaran hukum keluarga korban. Dalam beberapa kasus, keluarga korban merasa malu untuk melapor karena khawatir akan stigma sosial. Bahkan, ada keluarga yang lebih memilih menyelesaikan kasus secara kekeluargaan atau mediasi informal dengan pihak pelaku. Keterbatasan kerja sama antar lembaga. Penyidik sering kesulitan memperoleh data dari penyedia media sosial atau cloud storage yang servernya berada di luar negeri.
Abdul Wahid, Perlindungan Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana, Refika Aditama, Bandung, 2007.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Ade Rahmad Setyaji, Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Anak, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya, 2011
Ariyadi, Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak di Tinjau Dari Hukum Positif, Jurnal Hadratul Madaniyah, Volume 5 Issue II, Desember 2018
Ariyadi, Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak di Tinjau Dari Hukum Positif, Jurnal Hadratul Madaniyah, Volume 5 Issue II, Desember 2018
Bambang Tri Bawono, Tinjauan Yuridis Hak-Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 245, Fakultas Hukum UNISULA, Semarang, Agustus, 2018
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Dian Hapsari, Peran Penyidik dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Jurnal Hukum Pidana Indonesia, Vol. 4 No. 2, 2020
Elwi Danil, Pengantar Kriminologi dan Hukum Pidana Siber, Prenada Media, Jakarta, 2021
Fika Rahmawati, Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak: Panduan Bagi Penyidik Polisi, Tesis, Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, 2023
Harkristuti Harkrisnowo, Perempuan, Anak dan Hukum, LPSP FH UI, Depok, 2009
Herbert L. Packer, The Limits of the Criminal Sanction, Stanford University Press, Stanford, 1968
Hosianna M, Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Dilakukan Oleh Anak, Varia Peradilan, Majalah Hukum No. 325 Desember 2012
I Gede Pantja Astawa, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, PT Alumni, Bandung, 2010.
I Nyoman Nurjaya, Hukum dan Perubahan Sosial dalam Konteks Indonesia, Bayumedia, Malang, 2010.
Irvan Topa, Aspek Hukum Eksploitasi Seksual dalam Dunia Siber, CV Mandar Maju, Bandung, 2019.
J.E. Sahetapy, Kejahatan Terhadap Anak, Lembaga Studi Kriminologi, Surabaya, 2005.
John Rawls, Teori Keadilan dalam Hukum Pidana Anak, Liberty, Yogyakarta, 2008.
Joseph Goldstein dalam Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1995.
Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Victimologi, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Luthfi Syafiq, Penegakan Hukum Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak Berbasis Online di Wilayah Hukum Polda Jawa Timur, Tesis, Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, 2022
Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1994.
Marwan Effendy, Hukum Pidana: Suatu Pengantar, Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1995.
Nasucha, Chuzaimah T., Cybercrime dan Perlindungan Anak, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2014.
Philippus Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
R. Nasrullah, Media Sosial Perspektif Komunikasi Budaya dan Sosioteknologi, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2020
Rika Apriliani, Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Eksploitasi Seksual di Wilayah Hukum Polres Siak, Tesis, Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau, 2021
Romli Atmasasmita, Rekonstruksi Ilmu Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2012
Sahuri Lasmadi, Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Pada Tindak Pidana Korupsi Pada Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 3, Universitas Jenderal Soedirman Fakultas Hukum, Purwokerto, Juli, 2010
Sapardjaja, Andi Hamzah, Kejahatan di Dunia Maya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum Progresif, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2009.
Syaiful Bakhri, Hukum Pidana Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Syamsuddin, Dimensi Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012
Welly Catur Satioso, Fungsi Pendidikan Agama Islam Pada Anak Menurut Prof DR Zakiah Daradjat, Skripsi, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2011
Winika Indrasari, Peranan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2008
Copyright (c) 2026 Andre Gusman, Bisma Putra Pratama, Neni Vesna Madjid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















