Pelaksanaan Fungsi Pelayanan Pemerintah Dalam Pengelolaan Sampah Guna Mewujudkan Program Unggulan Padang Rancak

Pelaksanaan Pelayanan Pemerintah Pengelolaan Sampah Program Unggulan Padang Rancak

Authors

March 31, 2026
May 1, 2026
May 12, 2026

Downloads

Pasal 1 angka (15) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Sesuai dengan ketentuan ini, Pemerintah Kota Padang saat ini melalui Program unggulan dengan tag line “Padang Rancak”, telah memfokuskan solusi terhadap pengelolaan sampah di Kota Padang. Akan tetapi, upaya tersebut belum berdampak secara optimal karena masih ada sekitar 10.950 ton jumlah timbunan sampah per tahun yang belum tertangani di Kota Padang. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Pelaksanaan fungsi pelayanan pemerintahan dalam pengelolaan sampah guna mewujudkan Program Unggulan Padang Rancak telah terlaksana dengan cukup baik meskipun masih memerlukan penguatan dari segi kesadaran masyarakat dan sarana prasarana. Bentuk layanan yang diberikan mencakup pada empat tahap yaitu pengumpulan, dilakukan melalui dua mekanisme utama, yakni pengumpulan mandiri oleh masyarakat ke TPS yang disediakan dan pengumpulan terorganisir oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat kelurahan, pengangkutan ke TPA yang dilakukan oleh DLH secara rutin setiap hari menggunakan dump truck, pengolahan melalui pemilahan, pengomposan, dan inovasi pengolahan sampah organik menggunakan maggot Black Soldier Fly (BSF) di TPA, serta penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah di Aie Dingin dengan luas sekitar 30,03 hektare. Kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan pengelolaan sampah guna mewujudkan Program Unggulan Padang Rancak meliputi kepada beberapa bentuk yaitu armada dan sarana prasarana yang ada masih terbatas, jumlah tenaga kebersihan seperti supir dan pramu kebersihan masih belum sebanding dengan jumlah timbulan sampah, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah yang masih rendah dan belum merata di setiap kelurahan. Adapun Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menjalankan Fungsi Pelayanan Pengelolaan Sampah Guna Mewujudkan Program Unggulan Kota Padang Rancak diantaranya adalah; 1) kampanye Program “Zero Sampah”, 2) kerja sama lintas daerah dan pihak swasta, 3) pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan, 4) peningkatan infrastruktur pelayanan, 5) penegakan aturan hukum dengan membuat forum pengaduan secara online.

How to Cite

Candra, D., Roza, D., & Mulyawan, F. (2026). Pelaksanaan Fungsi Pelayanan Pemerintah Dalam Pengelolaan Sampah Guna Mewujudkan Program Unggulan Padang Rancak. Unes Journal of Swara Justisia, 10(1), 204-216. https://doi.org/10.31933/nhmerw28

Similar Articles

41-50 of 339

You may also start an advanced similarity search for this article.