Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan Berbentuk Pengangkutan Kayu Hasil Olahan Tanpa Surat Keterangan Sah

Penyidikan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Perusakan Hutan

Authors

July 2, 2026
July 19, 2026
August 2, 2026

Downloads

Pengangkutan hasil hutan wajib disertai dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masih ditemukan tindak pidana kehutanan dalam bentuk pengangkutan tanpa dilengkapi dengan dokumen sahnya hasil hutan. Seperti dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/II/2024/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Sumatera Barat tentang adanya tindak pidana pengangkutan kayu olahan tanpa memiliki dokumen. Oleh karena itu penyidik harus tepat menentukan ketentuan hukum yang sesuai dengan peristiwa tersebut. Sebab terdapat dua ketentuan yang sama-sama mengatur tentang pengangkutan kayu hasil hutan. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder didukung data primer. yang dianalisis secara kualitatif.  Penyidikan oleh Subdit Tipidter Polda Sumatera Barat terhadap tindak pidana kehutanan berbentuk pengangkutan kayu hasil olahan tanpa surat keterangan sah berawal dari temuan penyidik terhadap tersangka yang mengangkut kayu olahan tanpa memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan SKSHHK-KO. Dalam penyidikan diperoleh bukti bahwa tersangka hanya sebagai orang yang diminta mengangkut kayu untuk dikirim kepada seseorang didaerah rokan hilir. Sehingga penyidik menggunakan ketentuan Pasal 16 Juncto Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013, karena  tersangka bukan sebagai pelaku penebangan hutan. Kendala yang dihadapi penyidik dalam penyidikan adalah (1) tidak dapat menjangkau pihak yang telah menyuruh tersangka dalam mengangkut kayu olahan tersebut, karena terputusnya informasi terkait keberadaan orang yang telah memperkerjakan tersangka. (2) penyidik kesulitan mengidentifikasi asal kayu tersebut disebabkan kondisi kayu telah diolah oleh pelaku penebangan.

How to Cite

Chandra, D., Rosadi, O., & Benni, B. (2026). Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan Berbentuk Pengangkutan Kayu Hasil Olahan Tanpa Surat Keterangan Sah. Unes Journal of Swara Justisia, 10(2), 425-433. https://doi.org/10.31933/ykc67a74

Similar Articles

1-10 of 285

You may also start an advanced similarity search for this article.