Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan Berbentuk Pengangkutan Kayu Hasil Olahan Tanpa Surat Keterangan Sah
Downloads
Pengangkutan hasil hutan wajib disertai dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masih ditemukan tindak pidana kehutanan dalam bentuk pengangkutan tanpa dilengkapi dengan dokumen sahnya hasil hutan. Seperti dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/II/2024/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Sumatera Barat tentang adanya tindak pidana pengangkutan kayu olahan tanpa memiliki dokumen. Oleh karena itu penyidik harus tepat menentukan ketentuan hukum yang sesuai dengan peristiwa tersebut. Sebab terdapat dua ketentuan yang sama-sama mengatur tentang pengangkutan kayu hasil hutan. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder didukung data primer. yang dianalisis secara kualitatif. Penyidikan oleh Subdit Tipidter Polda Sumatera Barat terhadap tindak pidana kehutanan berbentuk pengangkutan kayu hasil olahan tanpa surat keterangan sah berawal dari temuan penyidik terhadap tersangka yang mengangkut kayu olahan tanpa memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan SKSHHK-KO. Dalam penyidikan diperoleh bukti bahwa tersangka hanya sebagai orang yang diminta mengangkut kayu untuk dikirim kepada seseorang didaerah rokan hilir. Sehingga penyidik menggunakan ketentuan Pasal 16 Juncto Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013, karena tersangka bukan sebagai pelaku penebangan hutan. Kendala yang dihadapi penyidik dalam penyidikan adalah (1) tidak dapat menjangkau pihak yang telah menyuruh tersangka dalam mengangkut kayu olahan tersebut, karena terputusnya informasi terkait keberadaan orang yang telah memperkerjakan tersangka. (2) penyidik kesulitan mengidentifikasi asal kayu tersebut disebabkan kondisi kayu telah diolah oleh pelaku penebangan.
Ahmad Redi. “Dinamika Konsepsi Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam. “Jurnal Konstitusi.” Volume 12. Nomor 2. Juni 2015.
Deasy Soeikromo. “Ketentuan Hukum Pidana Terhadap Praktik Illegal Logging Dan Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup Di Indonesia”. Jurnal Hukum Unsrat. Vol 21 No 5. 2016.
Lexy J Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung. 2006.
Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi. Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi UI. Jakarta. 1993.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang. 2002.
Nur Basuki Minarno. Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan. Laksbang Grafika. Yogyakarta. 2016.
Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Kencana Prenada Media Group. Jakarta. 2010.
Salim HS. Dasar-Dasar Hukum Kehutanan. Sinar Grafika. Jakarta. 2013.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2008.
Zain Setia Alam. Aspek Pembinaan Kawasan Hutan & Stratifikasi Hutan Rakyat. PT. Rineka Cipta. Jakarta. 1998.
Copyright (c) 2026 Dodi Chandra, Otong Rosadi, Beatrix Benni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















