PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PRAJURIT TNI YANG MEMILIKI SENJATA API TANPA IZIN
Maraknya penyebaran senjata ilegal merupakan fenomena global. Pengawasan yang tidak terorganisir dengan baik terhadap kepemilikan senjata api, baik legal maupun ilegal oleh berbagai elemen masyarakat, seperti Polisi, personil TNI dan masyarakat sendiri, merupakan salah satu penyebab kejahatan yang menyalahgunakan senjata api di Indonesia. Bagi personil TNI, penyalahgunaan senjata api merupakan pelanggaran karena perolehan senjata api untuk anggota atau tentara harus mendapat izin dari Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 7 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Standar Militer Senjata Api Terhadap Lingkungan Di Luar Kementerian Pertahanan dan Angkatan Bersenjata Nasional Indonesia Maraknya penyebaran senjata ilegal merupakan fenomena global. Pengawasan yang tidak terorganisir dengan baik terhadap kepemilikan senjata api, baik legal maupun ilegal oleh berbagai elemen masyarakat, seperti Polisi, personil TNI dan masyarakat sendiri, merupakan salah satu penyebab kejahatan yang menyalahgunakan senjata api di Indonesia. Bagi personil TNI, penyalahgunaan senjata api merupakan pelanggaran karena perolehan senjata api untuk anggota atau tentara harus mendapat izin dari Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 7 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Standar Militer Senjata Api Terhadap Lingkungan Di Luar Kementerian Pertahanan dan Angkatan Bersenjata Nasional Indonesia
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).