PENERAPAN UNSUR SUBYEKTIF PADA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL PADA TAMBANG BATU BARA (Studi Satreskrim Polres Sawahlunto)
Downloads
Penerapan Unsur Subyektif Pada Penyidikan Tindak Pidana Kecelakaan Kerja Pekerja Akibat Faktor Alam Pada Tambang Batu Bara Bawah Tanah Pada Oleh Satreskrim Polres Sawahlunto adalah menerapkan pertanggungjawaban pidananya kepada Kepala Teknik Tambang (KTT), maka dugaan atas peristiwa tersebut adalah Pasal 359 KUHP dimana unsur yang terpenuhi kegagalan pengawasan oleh Kepala Teknik Tambang karena harus mengawasi 16 lubang tambang bawah tanah, Kurangnya peralatan keselamatan kerja khususnya alat pengukur debit udara, dan sling psykometer untuk mengukur kelembapan udara, dan Kurangnya peralatan keselamatan kerja khususnya alat pengukur debit udara, dan sling psykometer untuk mengukur kelembapan udara, maka hal ini dapat dikatakan sebagai perbuatan kelalaian / Kealpaan akibat, karena Kepala Teknik Tambang tidak melakukan pengawasan dan pengecekan rutin seperti apa yang seharusnya diperbuat menurut hukum tertulis. Hambatan Bagi Penyidik Dalam Menerapkan Unsur Subyektif Pada Tindak Pidana Kecelakaan Kerja Pekerja Akibat Faktor Alam Pada Tambang Batu Bara Bawah Tanah Pada Oleh Satreskrim Polres Sawahlunto Saat Penyidik melakukan tindakan olah TKP penyidik kesulitan dalam pencarian bukti-bukti awal terjadinya pelanggaran atau tindak pidana kecelakaan kerja dikarenakan pelaku selalu mengelak dan berdalih. Rendahnya Pendidikan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana sehingga penyidik mengalami kesulitan dalam meminta keterangan yang jelas dikarenakan pelaku pelanggaran memiliki keterbatasan pengetahuan. Penyidik sangat kesulitan menentukan jenis-jenis kecelakaan kerja apa saja yang dilarang karena dalam undang-undang tidak dijelaskan secara rinci jenis-jenis tindak pidana kecelakaan kerja. Dalam proses penyidikan sulit mencari keterangan para saksi, karna para pekerja sengaja menutup-nutupi kasus tersebut karena takut mereka akan kehilangan mata pencariannya.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor, 1991
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai Permenaker, Per. 05/MEN/1996,BerbasisKomputer,â€<http://rhuekamp.co.id/wpcontent/uploads/Silabus /2010/4/Sistem%20Manajemen%20Keselamatan%20&%20Kesehatan%20Kerja%20%28SMK3%29%20sesua%20Permenaker%20Per%2005-ME 1996%20Berbasis%20Komputer>.diaskses pada tanggal 4 Juni 2021.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Tim Visi Yustisia, Memperoleh Jaminan Sosial Dari BPJS, cet.1, Transmedia Pustaka, Jakarta, 2014, hlm 8.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).