PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM PROSES PENYIDIKAN SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES LIMA PULUH KOTA

Authors

March 2, 2019
March 2, 2019

Dalam penegakan hukum pidana, sering ada pihak yang mengabaikan peraturan yang ditentukan oleh KUHAP, yaitu kekerasan terhadap hak tersangka yang bisa terjadi pada setiap tingkat penyidikan. Berdasarkan hasil penelitian pada Satuan Reserse Narkoba Lima Puluh Kota yang dilakukan dengan wawancara bahwa faktor–faktor yang menyebabkan hak-hak tersangka diabaikan pada tingkat penyidikan adalah karena tersangka cenderung mengelak/tidak mau mengakui tindak pidana yang dilakukannya, faktor emosi atau psikologis dari penyidik, faktor pendidikan dari penyidik (Polisi), teknis peyidikan untuk membuktikan kejahatan penyidik banyak meminta keterangan dari tersangka, dan ingin proses cepat selesai.

How to Cite

Zetri, Z. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM PROSES PENYIDIKAN SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES LIMA PULUH KOTA. Unes Journal of Swara Justisia, 1(2), 215-227. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/25