PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM PROSES PENYIDIKAN SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES LIMA PULUH KOTA
Dalam penegakan hukum pidana, sering ada pihak yang mengabaikan peraturan yang ditentukan oleh KUHAP, yaitu kekerasan terhadap hak tersangka yang bisa terjadi pada setiap tingkat penyidikan. Berdasarkan hasil penelitian pada Satuan Reserse Narkoba Lima Puluh Kota yang dilakukan dengan wawancara bahwa faktor–faktor yang menyebabkan hak-hak tersangka diabaikan pada tingkat penyidikan adalah karena tersangka cenderung mengelak/tidak mau mengakui tindak pidana yang dilakukannya, faktor emosi atau psikologis dari penyidik, faktor pendidikan dari penyidik (Polisi), teknis peyidikan untuk membuktikan kejahatan penyidik banyak meminta keterangan dari tersangka, dan ingin proses cepat selesai.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).