PENERAPAN PERMENKUMHAM NOMOR 24 TAHUN 2021 BAGI WARGA BINAAN DALAM PROGRAM ASIMILASI RUMAH PADA MASA PANDEMI COVID 19 (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Alahan Panjang)

Covid-19 Asimilasi Rumah

Authors

  • Lily Agustini
    lilyagustin85@gmail.com
    Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok, Indonesia
September 1, 2022
October 1, 2022

Downloads

Pada awal tahun 2020, wabah Covid-19 melanda dunia. Indonesia menjadi salah satu negara positif Covid-19. Dalam keadaan demikian pemerintah telah mengambil kebijakan-kebijakan untuk menyelamat warganya. Salah satunya adalah menyelamatkan warga binaan pemasyarakatan, dengan melakukan Program Asimilasi Rumah selama masa Covid-19 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021. Penerapan Peraturan Menteri ini salah satunya dilaksanakan di Lembaga Pemsyarakatan Kelas III Alahan Panjang.

How to Cite

Agustini, L. (2022). PENERAPAN PERMENKUMHAM NOMOR 24 TAHUN 2021 BAGI WARGA BINAAN DALAM PROGRAM ASIMILASI RUMAH PADA MASA PANDEMI COVID 19 (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Alahan Panjang). Unes Journal of Swara Justisia, 6(3), 199-208. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i3.262

Similar Articles

1-10 of 36

You may also start an advanced similarity search for this article.