PENERAPAN PERMENKUMHAM NOMOR 24 TAHUN 2021 BAGI WARGA BINAAN DALAM PROGRAM ASIMILASI RUMAH PADA MASA PANDEMI COVID 19 (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Alahan Panjang)
Downloads
Pada awal tahun 2020, wabah Covid-19 melanda dunia. Indonesia menjadi salah satu negara positif Covid-19. Dalam keadaan demikian pemerintah telah mengambil kebijakan-kebijakan untuk menyelamat warganya. Salah satunya adalah menyelamatkan warga binaan pemasyarakatan, dengan melakukan Program Asimilasi Rumah selama masa Covid-19 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021. Penerapan Peraturan Menteri ini salah satunya dilaksanakan di Lembaga Pemsyarakatan Kelas III Alahan Panjang.
Handri Raharjo, Sistem Hukum Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2016
Sumarsono A. Karim, Metode dan Teknik Penelitian Kemasyarakatan, Jakarta, Pusdiklat Dep. Kum & HAM RI, 2003
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI 03 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
http://sdp.ditjenpas.go.id/sdp_website/
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).