PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN TERDAKWA DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN

Pertimbangan Hakim Keterangan Terdakwa Putusan Pemidanaan

Authors

  • Adhi Wibowo
    wibowo.adhi@rocketmail.com
    Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia, Indonesia
  • Rachmat Akbar Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Ekasakti, Indonesia
December 13, 2022
December 28, 2022

Downloads

Dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa keterangan terdakwa dalam persidangan tidak cukup untuk membuktikan terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana tanpa didukung oleh alat-alat bukti lainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap keterangan terdakwa dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada satpam pada saat bertugas pada  Putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Pdg Penelitian ini merupakan penelitian  hokum yang in-concreto terhadap putusan  Putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Pdg Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Terhadap semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis diperoleh bahwa Pertimbangan hakim Terhadap Keterangan Terdakwa dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan kepada satpam pada saat bertugas pada Putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Pdg dan Nomor: 373/Pid.B/2020/PN.Pdg telah mencakup pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis.

How to Cite

PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN TERDAKWA DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN. (2022). Unes Journal of Swara Justisia, 6(3), 337-345. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i3.280

Similar Articles

1-10 of 77

You may also start an advanced similarity search for this article.