PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN TERDAKWA DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN
Downloads
Dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa keterangan terdakwa dalam persidangan tidak cukup untuk membuktikan terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana tanpa didukung oleh alat-alat bukti lainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap keterangan terdakwa dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada satpam pada saat bertugas pada Putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Pdg Penelitian ini merupakan penelitian hokum yang in-concreto terhadap putusan Putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Pdg Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Terhadap semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis diperoleh bahwa Pertimbangan hakim Terhadap Keterangan Terdakwa dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan kepada satpam pada saat bertugas pada Putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Pdg dan Nomor: 373/Pid.B/2020/PN.Pdg telah mencakup pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis.
Hermawan Sulistyo, et al, Keamanan Negara, Keamanan Nasional, dan Civil Society, Pencil-324, Jakarta, 2009.
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, PT. Citra Adtya Bakti, Bandung, 2007.
Direktorat Binmas Polda Sumbar, “Peranan AMSI dalam Industrial Securityâ€, Himpunan Materi Seminar, No. 1, Vol. 14, Jurnal Hukum, Januari, 2002.
Marsudi Utayo, “Pelaku Pembunuhan Yang Membela Diri Dalam Mempertahankan Kehormatan Dan Harta Bendaâ€, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Jurnal Pranata Hukum, Vol. 8 No. 2., Palembang, 2013.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Putusan Nomor 372/Pid.Sus/2020/PN.Pdg.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).