Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yang Dilakukan oleh Begal di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang
Downloads
Penulis dalam penelitian ini adalah bagaimana cara penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat ) yang dilakukan oleh begal di wilayah polrestabes semarang dan hambatan – hambatan yang dihadapi pihak kepolisian dalam penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kekerasan. Metode penelitian secara yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini bertujauan menemukan jawaban atas pertanyaan hukum. Data ini diperoleh melalui studi kepustakaan seperti buku, maupun artikel jurnal terkait Penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kekerasan yang dilakukan oleh begal.). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat yang melakukan pencurian, karena faktor ekonomi, dan sumber daya manusia yang rendah. Pencurian dengan pemberatan atau pencurian yang dikualifikasikan diatur dalam pasal 363 dan 365 KUHP. Bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah semarang telah ditanggulangi oleh pihak Kepolisian Sektor polrestabes semarang dengan baik dan diproses secara hukum yang berlaku dalam Peraturan Perundang- Undangan Indonesia. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kepolosian sektor hamparan perak dalam hal penegakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan telah berjalan dengan baik.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2007, hal 78.
Baharudin Lopa, 2001. Kejahatan dan Penegakan Hukum, Kompas Gramedia, Jakarta
Undang– Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Kitab Undang – undang Hukum Pidana , Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana
Lomba Sultan dkk., Jurnal UIN Alauddin Makassar: Penanganan Terhadap Perilaku “Begal†Dalam Al-Quran: Pendekatan Hukum Islam dan Solidaritas Sosial 44 Supriyadi, 2015,
Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan Dan Pelanggaran Dalam Undang-Undang Pidana Khusus.Mimbar Hukum,Vol 27,No3,Oktober2015URL: https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/15878/10487 h.10
Dwi Haryadi, 2008. Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Bangka Belitung, Bangka Belitung Koesparmono.
Kebijakan Polri, (www.lantas metro.polri.go.id)
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).