Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yang Dilakukan oleh Begal di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang

Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Pemberatan (CURAT) Begal

Authors

August 6, 2023
October 4, 2023

Downloads

Penulis dalam penelitian ini adalah bagaimana cara penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat ) yang dilakukan oleh begal di wilayah polrestabes semarang dan hambatan – hambatan yang dihadapi pihak kepolisian dalam penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kekerasan. Metode penelitian secara yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini bertujauan menemukan jawaban atas pertanyaan hukum. Data ini diperoleh melalui studi kepustakaan seperti buku, maupun artikel jurnal terkait Penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kekerasan yang dilakukan oleh begal.). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat yang melakukan pencurian, karena faktor ekonomi, dan sumber daya manusia yang rendah. Pencurian dengan pemberatan atau pencurian yang dikualifikasikan diatur dalam pasal 363 dan 365 KUHP. Bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah semarang telah ditanggulangi oleh pihak Kepolisian Sektor polrestabes semarang dengan baik dan diproses secara hukum yang berlaku dalam Peraturan Perundang- Undangan Indonesia. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kepolosian sektor hamparan perak dalam hal penegakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan telah berjalan dengan baik.

How to Cite

Sulinningsih Koesumoatmadja, M., & Rochmani, R. (2023). Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yang Dilakukan oleh Begal di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 938-953. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.399

Similar Articles

1-10 of 206

You may also start an advanced similarity search for this article.