Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Asing yang Terkenal dari Pelanggaran di Indonesia
Downloads
"Perlindungan hukum terhadap pemegang merek dagang asing yang terkenal dari pelanggaran di Indonesia" merupakan penelitian yang sangat relevan mengingat pentingnya melindungi merek terkenal asing di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menyelidiki dan menunjukkan bahwa sistem pendaftaran berkas pertama di Indonesia dianggap kurang memberikan tingkat kepastian hukum yang dibutuhkan oleh pemilik merek terkenal asing. Keadaan ini dapat menjadi masalah serius, terutama mengingat pentingnya kepastian hukum dalam menjaga Hak Kekayaan Intelektual. Pengakuan terhadap status istimewa dan perlindungan hukum khusus bagi merek terkenal menjadi fokus utama dalam penelitian ini, mencerminkan pemahaman akan nilai ekonomi yang terkandung dalam merek dan upaya yang ditempuh untuk melindunginya. Signifikansi merek dalam dunia bisnis dianggap sangat besar. Merek terkenal dapat menciptakan persaingan yang sehat, tetapi sekaligus dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan peniruan produk. Dalam konteks ini, perlindungan merek dagang asing melibatkan dua pendekatan, yaitu upaya preventif dan represif, mencerminkan kebutuhan untuk mencegah pelanggaran merek sekaligus menindak pelanggaran yang sudah terjadi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum yuridis normatif ini adalah dengan mempertimbangkan peraturan dan norma yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap pemalsuan merek. Beberapa kendala yang diidentifikasi melibatkan keterbatasan akses informasi masyarakat, kesulitan yang dihadapi pemegang hak merek asing terkemuka dalam mengenali pelanggaran merek, dan adanya tuntutan hukum sosial. Dampaknya terlihat pada kerusakan reputasi produk, di mana pemilik merek asing terkenal dapat mengalami penurunan citra produknya karena dianggap memiliki masalah.
Achmad Peter Viney, N. S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Asing di Indonesia. Jurnal Hukum, IV(6), 1-24. Retrieved Januari 23, 2021
Anang Dony Irawan, & Al Qodar Purwo Sulistyo. (2022). Pengaruh Pandemi Dalam Menciptakan Ketimpangan Sosial. Jurnal Citizenship Virtues, 251-262. Retrieved September 27, 2022
Arifin, Z., & Muhammad Iqbal. (2021, Desember). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Hukum, 1-19. Retrieved Desember 23, 2021
Dr. Dora Kusumastuti, S.H., M.H, Dr. Y. Djoko Suseno, M.SI., & Dr. Sutoyo, M.PD. (2018). Buku Ajar Hukum Atas Kekayaan Intelektual (Vol. III). Unisri Press. Retrieved Oktober 2018
DR. Dwi Suryahartati, S. M., & Nelli Herlina, S.H., M.H. (2022). Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual. (S. M. Windarto, Ed.) UNJA. Retrieved Oktober 2022
Dr. Hulman Panjaitan, S. M. (2021). Buku Hukum Perlindungan Konsumen. (H. Marluga, Ed.) Retrieved 2021
Dr. Yulia, S. M. (2015). Buku Modul Hak Atas Kekayaan Intelektual. Unimal Press. Retrieved 2015
Dr. Zulkifli Makkawaru, S.H., M.H., Dr. Hj. Kamsilaniah, S.H., M.H., & Dr. Almusawir, S.H., M.H. (2021). Buku Hak Kekayaan Intelektual Seri Hak Cipta, Paten, dan Merek. (Indah, Ed.) Farha Pustaka. Retrieved Oktober 2021
Dwi Rahayu, & Al Qodar Purwo Sulistyo. (2022). Analisis implementasi Digitalisasi Putusan Peradilan Di Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi, 8(1), 1-30. Retrieved Juni 1, 2022, from http://jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.id/index.php/yurisprudentia
Erni Shinta Y Sitanggang, S. M. (2020). Buku Panduan HKI (Hak Cipta dan Paten) (Vol. VIII). Retrieved Agustus 21, 2020
Faisal Azis Muttaqien, & Anang Dony Irawan. (2021, September). Penerapan Hukum Pidana Penyebaran Berita Hoax Melalui Media. Media of Law and Sharia, 2(4), 1-11. doi:10.18196/mls.v2i4.12016
Hasibuan, K., Ok Saidin, Jelly Leviza, & Chairul Bariah. (2022). Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Perbuatan Pemboncengan Reputasi. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(5), 1-8. Retrieved Oktober 5, 2022
Kaharudin Putra Samudra, & Anang Dony Irawan. (2022). Bentuk Pengukuhan Identitas Nasional Di Tinjau Berdasarkan Sudut Pandang Hukum. Jurnal Pahlawan, V(1), 38-45. Retrieved 2022
Kamila, P. (2022). Kepastian Hukum Atas Pemberlakuan Sistem Pendaftaran Merek First To File Terhadap Merek Terkenal Di Indonesia. Jurnal Notarius, 1(2), 1-10. Retrieved Juli-Desember 2, 2022
Masdurohatun, A. (2013). Hak Intelektual (HKI) Dalam Perspektif Sejarah Di Indonesia (Vol. VIII). Retrieved Agustus 17, 2013
Maya Novira Purwanti, & Achmad Hariri. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Kelangkaan Minyak Goreng Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen, II. doi:http://dx.doi.org/10.51825/sjp.v1i2.
Mohammad Buchori Muslim, & Achmad Hariri. (2023). Peran Pemerintah Dalam Mereduksi Tindak Pidana Korupsi Di Daerah. Bagian Hukum Administrasi Negara, 63-74. doi:http://doi.org/10.22437/mendapo.v4i1.23442
Mujiyono, & Feriyanto. (2017). Buku Praktis Memahami dan Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (Vol. VI). (surono, Ed.) Retrieved April 6, 2017
Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S. M. (2013). Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (Vol. III). 2013. Retrieved Oktober 23, 2013
Puspitasari, R. J., & Al Qodar Purwo Sulistyo. (2022). Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan Online Shop dengan Merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Jurnal Hukum Eksaminasi, 1(4), 144-151. Retrieved Oktober 2022
Salsabilla Cahyadini Indira Putri, Mercy M. M. Setlight, & Anastasia E. Gerungan. (2023). Prinsip First To File Dalam Pendaftaran Merek Dagang Di Indonesia. Lex Privatum, XI(4), 1-8. Retrieved Mei 4, 2023
Samariadi. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Dari Tindakan Passing Off Berdasarkan Uundang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Jurnal Hukum, V(5), 1-15. Retrieved Desember 2020
Santi Dwi Wahyuni. (2020). Perlindungan Hukum Pemegang Merek Terhadap Passing Off Terkait Public Misleading di Indonesia. III(3), 1-168. Retrieved Januari 12, 2020
Santoso, E. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Terkenal Melalui Peran Kepabeanan Sebagai Upaya Keamanan dan Kedaulatan Negara. Jurnal Rechts Vinding, V(1), 1-18. Retrieved April 15, 2016
Satria Unggul Wicaksana Prakasa, & Agus Supriyo. (2020, April). Pendampingan Hukum UMKM Berbasis E-Commerce Di Desa Jarak, Kec. Wonosalam, Jombang. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1-8. Retrieved April 2020, from http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/HMN
Sujatmiko, A. (2019). Prinsip Hukum Penyelesaian Pelanggaran Passing Off Dalam Hukum Merek. Jurnal Hukum, 5(02), 1-19. Retrieved Agustus 12, 2019
Tareq Jati Pamungkas, & Achmad Hariri. (2022). Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Jaminan Sosial Persepektif Welfare State. Media Of Law And Sharia, 3(3), 270-283. doi:http://dx.doi.org/10.18196/mls.v3i4.15198
Wiwik Afidah, & Anang Dony Irawan. (2021). Perlindungan Konsumen Terkait Peredaran Produk Impor Tanpa Label Halal Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 19(2), 1-18. Retrieved Oktober 2, 2021
Yohan Prawira Pakpahan, & Imam Haryanto. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Tidak Terdaftar Ditinjau Dari Prinsip Use In Commerce. Jurnal Hukum Bisnis dan Iinvestasi, 022-035. doi:10.28932/di.v12i1.3337
Zulham, S. M. (2013). Buku Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana Prenada Media Group. Retrieved February 2013
Copyright (c) 2024 Sita Nur Ramdhani Devi, Al Qodar Purwo Sulistyo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).