Penerapan Asas Publisitas Atas Terbitnya Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung

Keabsahan Perjanjian Kawin Harta Bersama

Authors

  • Joy Prananta Barus
    joyprananta220497@gmail.com
    Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Indonesia
August 31, 2024
September 29, 2024
October 7, 2024

Downloads

Perjanjian perkawinan dewasa ini telah banyak muncul dinamika permasalahan baru, terlebih pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memberikan tafsir dan makna berbeda terhadap Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan dan UU Perkawinan Baru). Norma hukum dalam perjanjian perkawinan agar mengikat pihak ketiga harus didaftarkan atau dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil atau KUA. Sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan, perjanjian perkawinan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Kata “disahkan” dalam klausula tersebut bermakna bahwa perjanjian perkawinan tersebut harus “dicatat”, dan jika perjanjian perkawinan tersebut tidak dicatat maka perjanjian perkawinan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum bagi pihak ketiga. Perjanjian perkawinan sebaiknya segera didaftarkan kepada pegawai pencatat perkawinan untuk memenuhi asas publisitas. Namun, pada kenyataannya banyak pasangan suami istri yang tidak segera mencatatkan perjanjian perkawinan mereka kepada pegawai pencatat perkawinan bahkan terdapat perjanjian perkawinan yang baru didaftarkan kepada pegawai pencatat perkawinan pada saat proses perceraian berlangsung oleh salah satu pihak saja. Berdasarkan uraian singkat diatas, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana keabsahan perjanjian perkawinan Postnuptial Agreement yang tidak dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil serta akibat hukum perjanjian perkawinan Postnuptial Agreement yang didaftarkan kepada Pegawai Pencatat Perkawinan pada saat proses perceraian terhadap harta bersama. 

How to Cite

Prananta Barus, J. (2024). Penerapan Asas Publisitas Atas Terbitnya Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 512-523. https://doi.org/10.31933/x5qemr74

Similar Articles

11-20 of 46

You may also start an advanced similarity search for this article.