Perlindungan Hukum Seller Shopee atas Kerugian Retur Otomatis oleh Konsumen dalam Transaksi COD Shopee

Authors

  • Muchammad Isom Fuadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Miko Aditiya Suharto Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.31933/7rrx8p31

Keywords:

Perlindungan Hukum, Retur Otomatis, COD, Shopee, Wanprestasi

Abstract

Metode pembayaran secara Cash On Delivery (COD) pada platform shopee sering menimbulkan kerugian bagi seller akibat tindakan konsumen yang tidak melaksanakan tanggung  jawabnya, seperti penolakan barang tanpa alasan jelas yang mengakibatkan terjadinya retur otomatis. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi seller shopee dalam menghadapi praktik retur otomatis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan pendekatan socio-legal, data diperoleh melalui wawancara, observasi, sera studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan konsumen telah melanggar ketentuan undang-undang perlindungan konsumen dan termasuk tindakan wanprestasi. Meskipun shopee telah memberikan upaya penyelesaian secara non-litigasi, tetapi upaya tersebut belum efektif dan optimal untuk melindungi seller. Oleh karena itu, seller berhak untuk menempuh penyelesaian secara litigasi maupun non-litigasi. Perlindungan hukum yang adil dan seimbang diperlukan guna menciptakan kepastian hukum dalam tranksaksi online.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andrean, A., Nugroho, N., Hutabarat, F. A. M., Anggraini, D., & Supriyanto, S. (2021, October). Keterkaitan Harga, Promosi, dan Kualitas Produk Terhadap Keputusan Pembelian Mahasiswa di Aplikasi E-Commence Shopee. In Seminar Nasional Sains dan Teknologi Informasi (SENSASI), 3(1) : 240-244.

Aplikasi Shopee Pusat Edukasi Penjual, Artikel, Pemenuhan Pesanan, Jasa Kirim, COD (Bayar di Tempat), https://seller.shopee.co.id/edu/article/15311

Fista, Y. L., Machmud, A., & Suartini, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1) : 177-189. Doi: https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599

Irwansyah, (2022). Penelitian Hukum: Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Muhaimin, (2020), Metode Penelitian Hukum, Mataram (NTB): Mataram University Press

Ningtyas, W. J. A., & Suharto, M. A. (2024). Upaya Perlindungan Bagi Mitra Driver Gojek Yang Dirugikan Akibat Orderan Fiktif Pada Layanan Gofood Dan Gomart. Kabillah: Journal of Social Community, 9(1), 116-128. Doi: https://doi.org/10.35127/kabillah.v9i1

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400)

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)

Downloads

Published

2025-10-08

How to Cite

Fuadi, M. I., & Suharto, M. A. (2025). Perlindungan Hukum Seller Shopee atas Kerugian Retur Otomatis oleh Konsumen dalam Transaksi COD Shopee. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 397-407. https://doi.org/10.31933/7rrx8p31

Similar Articles

11-20 of 416

You may also start an advanced similarity search for this article.