Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Gigi dalam Pelaksanaan Tindakan Kedokteran Gigi Estetik: Kajian Atas Risiko Hukum dan Etika Profesi

Perlindungan Hukum Dokter Gigi Estetik Pertanggungjawaban Medis Etika Profesi Informed Consent

Authors

May 13, 2026
October 17, 2026
October 21, 2026

Downloads

Praktik kedokteran gigi estetik di Indonesia berkembang pesat seiring meningkatnya tren smile makeover dan kemudahan akses informasi melalui media sosial, namun belum didukung pengaturan hukum yang spesifik untuk mengakomodasi karakter tindakan elektif dan subjektivitas kepuasan pasien. Artikel ini bertujuan menganalisis konstruksi pengaturan hukum praktik kedokteran gigi estetik di Indonesia, bentuk pertanggungjawaban hukum dokter gigi dalam sengketa multiperanah (disiplin, perdata, pidana), serta peran etika profesi sebagai mekanisme perlindungan hukum preventif dan defensif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif terbatas. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi yang ada memberikan kerangka dasar pertanggungjawaban, namun terdapat celah normatif berupa ketiadaan standar khusus untuk komunikasi risiko estetik dan batas promosi layanan. Relasi terapeutik dokter gigi-pasien secara doktrin adalah perikatan upaya (inspanningsverbintenis), tetapi praktik promosi berbasis media sosial dan simulasi digital berpotensi menggeser persepsi pasien menjadi perikatan hasil. Model perlindungan hukum yang ideal harus mengintegrasikan kepatuhan pada standar profesi, informed consent substantif, dokumentasi rekam medis lengkap, dan penguatan peran MKDKI sebagai forum utama penilai disiplin.

How to Cite

Sephika, N., Negara, P. D., & Handoko, W. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Gigi dalam Pelaksanaan Tindakan Kedokteran Gigi Estetik: Kajian Atas Risiko Hukum dan Etika Profesi. Unes Journal of Swara Justisia, 10(3), 579-585. https://doi.org/10.31933/crhfge43

Similar Articles

131-140 of 466

You may also start an advanced similarity search for this article.