EFEKTIVITAS PENGGUNAAN KEKUATAN OLEH KEPOLISIAN DALAM MENANGANI AKSI UNJUK RASA ANARKIS DI KOTA PADANG
Downloads
Secara garis besar, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 (e) Ayat (3) UUD 1945, kemudian diatur juga dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam praktiknya dilapangan, banyak aksi unjuk rasa ataupun demonstrasi yang berakhir dengan kerusuhan yang mengarah pada anarki. Dalam melaksanakan tugas penanganan kerusuhan massa pada saat terjadi demonstrasi Polri menggunakan Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Protap/1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki, Perkap Nomor 1 Tahun 2012 tentang Peleton Pengurai Massa, Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Berdasarkan temuan di lapangan bahwa jumlah aksi unjuk rasa baik yang bersifat damai maupun anarkis dari tahun 2014 s/d Oktober 2017 sebanyak 123 kasus aksi unjuk rasa yang bersifat damai, dari 123 kasus, 10 kasus bersifat anarkis. Permasalahan dalam tesis ini adalah: penggunaan kekuatan oleh Satsabhara Polresta Padang dalam menangani aksi unjuk rasa anarkis di Kota Padang. Kendala-kendala yang ditemui Satsabhara Polresta Padang dalam menangani aksi unjuk rasa anarkis di Kota Padang dan bagaimanakah upaya untuk mengatasi kendala tersebut?. Efektivitas penggunaan kekuatan oleh Satsabhara Polresta Padang dalam menangani aksi unjuk rasa anarkis di Kota Padang.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).