EKSISTENSI ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DITINJAU DARI PASAL 56 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Downloads
Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa advokat adalah penegak hukum. Namun prakteknya, sebatas dipergunakannya hak oleh tersangka dan diberikan oleh penyidik manakala terdapat peristiwa pidana yang diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hal ini menjadikan limitasi atas profesi advokat yang merupakan salah satu pintu dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat khususnya dalam proses peradilan pidana. pembahasan dan analisis maka disimpulkan, pertama Eksistensi advokat sebagai penegak hukum dalam proses peradilan pidana ditinjau dari Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terbatas pada ancaman pidana dalam suatu tindak pidana dan tergantung pada pemahaman hukum yang dimiliki penyidik dalam memberikan hak seutuhnya kepada tersangka sejak awal dimulainya proses pemeriksaan. Sehingga eksistensi advokat sebagai penegak hukum akan berpengaruh dalam proses peradilan yang dibatasi oleh bentuk tindak pidana dan ancaman pidana serta subjek pada setiap tingkatan pemeriksaan. Kedua, Implikasi Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap eksistensi advokat sebagai penegak hukum dalam proses peradilan pidana adalah terbatasinya peran advokat dalam proses peradilan, sehingga tidak dapat hadir pada setiap perkara pidana dan peran advokat tidak dilibatkan sejak awal dimulainya proses peradilan sehingga mengakibatkan tumbuhnya praktek bina jaringan guna mendapatkan peran dalam suatu proses peradilan pidana yang dapat mencederai makna officium nobile yang melekat pada diri seorang advokat.
Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, cetakan ke-3, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2006
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Penerbit Undip, Semarang, 1998.
Frans Hendra Winarta, Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).