EKSISTENSI BHAYANGKARA PEMBINA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT KEPOLISIAN SEKTOR GUNUNG TALANG DALAM PENCEGAHAN TERJADINYA TINDAK PIDANA
Keadaan tindak pidana secara umum di wilayah hukum Kepolisian Sektor Gunung Talang setiap tahunnya selalu menjadi persoalan kamtibmas di nagari. Adanya berbagai problema kejahatan yang terjadi di masyarakat tentunya harus dilakukan upaya-upaya untuk menekan angka tindak pidana bahkan meniadakannya. Perlunya eksistensi Bhabinkamtibmas dalam mengemban tugas sebagai pengemban fungsi Polmas memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis dalam mewujudkan kemitraan dengan masyarakat, sehingga secara bersamaan mampu mendeteksi gejala-gejala yang dapat menimbulkan problema dalam masyarakat terutama dalam pencegahan terjadinya tindak pidana. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di masyarakat masih ditemui berbagai faktor hambatan dalam melakukan upaya pencegahan tindak pidana baik hambatan yang berasal dari Bhabinkamtibmas itu sendiri maupun dari masyarakat. Eksistensi Bhabinkamtibmas di nagari sudah eksis tapi belum maksimal. Terbukti dengan berkurangnya laporan kasus tindak pidana setiap tahunnya di wilayah hukum Polsek Gunung Talang dapat disimpulkan bahwa eksistensi Bhabinkamtibmas di nagari binaan dapat menekan angka kejadian tindak pidana, namun dikatakan belum maksimal ke semua Bhabinkamtibmas karena masih ada bhabin yang bertempat tinggal jauh dari nagari binaannya, dan karena jumlah masyarakat yang terlalu banyak jadi Bhabinkamtibmas tidak bisa menyambangi satu persatu.
Moeljatno, Perbuatan dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Seksi Kepidanaan Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1987.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).