TAKTIK PENYIDIK DITRESKRIMUM POLDA SUMBAR DALAM MENGUNGKAP MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA PENIPUAN OLEH TRAVEL BIRO PERJALANAN HAJI DAN UMROH
Downloads
Taktik Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar Dalam Mengungkap Modus Operandi Tindak Pidana Penipuan Oleh Travel Biro Perjalanan Haji Dan Umroh pada Laporan Polisi Nomor LP/50/II/2019/ SPKT-Sbr, tanggal 21 Februari 2019 adalah dengan cara melakukan penyamaran seolah olah menjadi konsumen dari biro perjalanan haji dan umroh tersebut. Pada Laporan Polisi Nomor: LP/154/IV/2018/SPKT-Sbr, tanggal 4 April 2018 taktik penyidik adalahdengan cara melakukan penyamaran (undercover), wawancara/interogasi (interview) terhadap korban maupun saksi yang terkait, serta melakukan penelitian dan analisis dokumen yang terkait, apakah Biro Perjalanan Haji dan Umroh tersebut memiliki izin dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umroh (PPIU), yang mana dengan melakukan wawancara secara tersamar atau diam diam kepada saksi saksi sebelum secara resmi mereka dipanggil sebagai saksi. Kendala Yang Ditemui Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar Dalam Melaksanakan Taktik Mengungkap Modus Operandi Tindak Pidana Penipuan Oleh Travel Biro Perjalanan Haji Dan Umroh adalah kesulitan dalam Mencari Pelaku yang Melarikan Diri dan Ditreskrimum tidak memiliki alat pelacak Direction Finder (DF). Kesulitan menemukan barang bukti yaitu tanda transaksi pihak korban kepada pelaku penipuan. Upaya mengatasi kendala tersebut adalah dengan melakukan koordinasi dan menggunakan alat pelacak Direction Finder (DF) serta Kepolisian melakukaan kerjasama dengan dinas terkait seperti kantor imigrasi untuk mengetahui informasi paspor dan keabsahan biro perjalanan para calon jamaah umroh.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2010
Isnu Gunadi W. Dan Jonedi Efendi,Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana.: Prestasi Pustaka, Jakarta, 2011
S. Ananda, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kartika, Surabaya, 2009
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).