PENERAPAN SANKSI BAGI PELAKU USAHA YANG MENGEDARKAN PRODUK PANGAN TANPA LABEL HALAL PADA KEMASAN DI KOTA PADANG
Downloads
Label Halal merupakan salah satu hal yang sangat penting dicantumkan pada kemasan. label tersebut berguna untuk mengetahui apakah produk yang dihasilkan oleh produsen tersebut benar kehalalannya agar aman dikonsumsi oleh konsumen khususnya konsumen Muslim di Indonesia. Menurut Pasal 87 ayat 3 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa pencantuman label pada kemasan pangan harus memuat keterangan mengenai halal bagi yang dipersyaratkan. Berdasarkan pasal tersebut maka diketahui bahwa label halal merupakan salah satu informasi yang dicantumkan pada kemasan. Namun faktanya hingga saat ini masih banyak produsen yang memproduksi produknya tidak mencantumkan label halal pada kemasan.
Abdul Halim Barakatullah, Hukum Perlindungan Konsumen : Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, Nusa Media, Bandung, 2008
_____________, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung, 2010
Achmad Ali, Menguak Takbir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002
Ahmadi Miru dan Sutarman Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo, Jakarta, 2004
Ahmadi Miru, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, cet. 2, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2013
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Alumni, Bandung, 2005
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
Burhanuddin, Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal, Penerbit UIN Maliki Press, Malang, 2011
Hans Kelsen, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Bandung, 2006
Indriyo Gitosudarmono, Manajemen Pemasaran Edisi Kedua, Yogyakarta, BPFE, 2014
Yusuf Qardhawi, Halal Haram dalam Islam, Era Intermedia, Surakarta, 2000
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013
Asri, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Yang Tidak Bersertifikat Halal,Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram, Jurnal IUS Vol. IV Nomor 2 Agustus 2016, Mataram, 2016
LPPOM MUI, Jurnal Halal Menentramkan Umat, No. 56/X/2005, Jakarta, 2005
Zumroh Najiyah, Implementasi Kewajiban Pendaftaran Sertifikasi Halal Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Studi Pada LPPOM-MUI Jatim dan Industri Makanan dan Minuman Kota Pasuruan), Skripsi Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Malang, 2016
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 76/Menkes/Per/III/78 tentang Label dan Periklanan Makanan
Peraturan Kepala Badan POM No. 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Produk Pangan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).