PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEREDARAN PANGAN OLAHAN BERUPA MINUMAN BERALKOHOL TIDAK SESUAI STANDARD PADA DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
(Analisis Laporan Polisi Nomor LP/A/191/VII/2019/Spkt Polda Sbr)
Downloads
Minuman beralkohol termasuk pangan olahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 19 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Minuman beralkohol disamping menimbulkan efek memabukkan, juga memiliki dampak negatif yaitu perilaku menyimpang bagi yang mengkosumsinya. Minuman beralkohol marak beredar ditengah masyarakat, yang ironinya masih saja ditemukan minuman beralkohol yang tidak sesuai standard sebagaimana kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat pada laporan polisi nomor LP/A/191/VII/2019/Spkt Polda Sbr. Dari hasil penyidikan terungkap pelaku memproduksi dan menjual minuman beralkohol merek TKW BROTHER tidak sesuai standard yang dapat merugikan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis, dapat disimpulkan pertama, Penyidikan tindak pidana minuman beralkohol tidak sesuai standard adalah diawali atas laporan masyarakat, selanjutnya ditindaklanjuti penyidik dengan pengamatan dan berhasil menemukan tersangka pengedar minuman beralkohol yang tidak sesuai standard yang diracik sendiri oleh tersangka. Kedua, Kendala yang dihadapi penyidik meliputi kendala internal yaitu belum adanya koordinasi antara penyidik Ditreskrimsus dengan fungsi intelejen dalam monitoring peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai standard, disamping itu semakin kompleksnya tindak pidana di bidang Indagsi sehingga membutuhkan uji laboratorium terlebih dahulu dan kendala eksternal yaitu minimnya laporan masyarakat terkait minuman beralkohol dan budaya masyarakat suka mengkonsumsi miras tanpa memperdulikan kandungan dalam miras tersebut. Ketiga, upaya penyidik dalam mengatasi kendala internal adalah dengan menjalin koordinasi dengan fungsi Intel dan BBPOM dalam monitoring peredaran minuman beralkohol guna meminimalisir peredarannya. Sedangkan upaya untuk melakukan kendala eksternal adalah dengan memberikan sosialisasi bahaya miras dengan melibatkan fungsi kamtibmas dalam penyuluhan hukum dimasyarakat.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Cetakan Pertama, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Adhi Wibowo, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Hayfa Pres, Padang, 2012
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PUKAP-Indonesia, Yogyakarta, 2012
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2017
Antonoius Sujata, Reformasi dalam Penegakan Hukum, Djambatan, Jakarta, 2000
Buchari Said, Ringkasan Pidana Materil, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung, 2008
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijkan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
C Saparinto, Bahan Tambahan Pangan, Kanisius, Yogyakarta, 2010
Dellyana,Shanti,Konsep Penegakan Hukum., Liberty, Yogyakarta, 1988, hlm. 37
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011
Gerson bawengan, Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Interogasi, Pradya Paramita, Jakarta, 1977
HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Hamidi, Metode Penelitian Kualitatif. Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan Laporan Penelitian, UMM, Malang, 2004
Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 1993
Mohammad Kemal Darmawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1994
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997
Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Graha Indonesia, Jakarta, 1966
R. Sugandhi, KUHP dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1980
Redaksi Sinar Grafika, Undang-Undang Kepolisian Negara Dilengkapi Dengan Peraturan Pemerintah Lainya , Sinar Grafika, Jakarta, 2003
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Bina Cipta, Jakarta, 1996
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Pertama, Balai Lektur Mahasiswa, 2009
Selo Soemardjan, Masalah Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Rangka Pembaruan Hukum Nasional, Bina cipta, Jakarta, 1986
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Yuridika, No.5&6 Tahun XII, September – Desember, 1997
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum, Cetakan Kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2004
Tim Penyusun, Buku Pedoman Penyusunan Usulan Penelitian Dan Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Ekasakti, UNES, Padang, 2019
Wira Sutedi, Konsumen panduan layanan konsumen, Gramedia, Jakarta, 2007
Yesmil Anwar & Adang, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen & Pelaksanaannya dalam Pengakan Hukum di Indonesia), Widya Padjadjaran, Bandung, 2011
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Hukum Acara Pidana
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Manajemen Penyidikan Perkara Pidana.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 71/M-Ind/Per/7/2012 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol
Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
C. Artikel/ Jurnal
Eko Teguh Pribadi, Penyalahgunaan Alkohol di Indonesia: Analisis Determinan, SWOT, dan Carat, Journal of Health Science and Prevention, Vol.1, April, 2017 ISSN 2549-919X
Muhammad Mulyadi, Darurat Miras Oplosan, Info Singkat Kesejahteraan Sosial, Vol, No. 24/IIP3DI/Desember/2014
Slamet Tri Wahyudi, Problematika Penerapan Pidana Mati dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 1, Nomor 2 Juli 2012, ISSN : 2303-3274
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).