PENETAPAN TERSANGKA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN YANG MELAMPAUI AMBANG BATAS PADA PRODUK PANGAN OLAHAN (Analisis Laporan Polisi Nomor : LP/173/A/VI/2017/Spkt Sbr)
Downloads
Penggunaan bahan tambahan pangan diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Bahan tambahan digunakan untuk meningkatkan mutu dan daya tahan makanan, namun bahan tambahan mengandung zat berbahaya bagi kesehatan sehingga terdapat pembatasan pada penggunaannya. Meskipun terdapat ambang batas penggunaannya masih ditemukan adanya bahan pangan yang melanggar ketentuan tersebut, sebagaimana perkara dalam laporan polisi nomor LP/173/A/VI/2017/SPKT SBR. Untuk itu diperlukan penyidikan, sehingga dapat menjerat tersangka dengan ketentuan hukum.
Cahyo Suparinto, Bahan Tambahan Pangan, Penerbit Kanesius, Yogyakarta, 2006
Damayanti, Komunikasi terapeutik dalam praktek keperawatan, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Harmita, Amankah Pengawet Makanan Bagi Manusia. Majalah Ilmu Kefarmasian, FMIPA-UI, Depok. Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Hamidi, Metode Penelitian Kualitatif. Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan Laporan Penelitian, UMM, Malang, 2004.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).