PENERAPAN SANKSI BAGI PELAKU USAHA YANG MENGEDARKAN PRODUK PANGAN TANPA LABEL HALAL PADA KEMASAN DI KOTA PADANG

Pelaku Usaha Pangan Kemasan Label Halal

Authors

  • Widya Sari
    dy.15@gmail.com
    Program Magister Ilmu Hukum,Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia
  • Iyah Faniyah Program Magister Ilmu Hukum,Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia
August 21, 2021
July 30, 2021

Downloads

Label Halal merupakan salah satu hal yang sangat penting dicantumkan pada kemasan. label tersebut berguna untuk mengetahui apakah produk yang dihasilkan oleh produsen tersebut benar kehalalannya agar aman dikonsumsi oleh konsumen khususnya konsumen Muslim di Indonesia. Menurut Pasal 87 ayat 3 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa pencantuman label pada kemasan pangan harus memuat keterangan mengenai halal bagi yang dipersyaratkan. Berdasarkan pasal tersebut maka diketahui bahwa label halal merupakan salah satu informasi yang dicantumkan pada kemasan. Namun faktanya hingga saat ini masih banyak produsen yang memproduksi produknya tidak mencantumkan label halal pada kemasan.

How to Cite

Sari, W., & Faniyah, I. (2021). PENERAPAN SANKSI BAGI PELAKU USAHA YANG MENGEDARKAN PRODUK PANGAN TANPA LABEL HALAL PADA KEMASAN DI KOTA PADANG. Unes Journal of Swara Justisia, 5(2), 175-187. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i2.211

Similar Articles

41-50 of 96

You may also start an advanced similarity search for this article.