STRATEGI PENYIDIK MENGATASI KENDALA DALAM MENGUMPULKAN ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Downloads
Kendala Yang Dihadapi Penyidik Satreskrim Polres Kerinci Dalam Mengumpulkan Alat Bukti Tindak Pidana Pornografi Melalui Elektronik adalah kurangnya pemahaman dan penguasaan penyidik di bidang teknologi informasi, sebagian besar personil penyidik Satreskrim Polres Kerinci masih belum menguasai Teknologi Informasi. Terlalu banyaknya beban pekerjaan penyidik yang ada di unit cyber crime satreskrim polres kerinci. Penyidik tidak terfokus untuk menangani cyber crime khususnya Pornografi konsentrasi mereka terpecah kepada perkara-perkara lain. Kurangnya fasilitas yang modern dalam pencarian barang bukti juga menjadi kendala teknis internal Satreskrim Polres Kerinci dalam mengumpulkan barang bukti tindak pidana pornografi. Kedua, Strategi Penyidik Satreskrim Polres Kerinci Dalam Mengatasi Kendala Mengumpulkan Alat Bukti Tindak Pidana Pornografi Melalui Elektronik adalah melakukan pemeriksaan digital forensik pada barang digital yang memiliki memory sebagai tempat penyimpanan data elektronik. Pengamatan dilakukan untuk mengetahui kondisi barang bukti elektronik (ON atau OFF). Dilanjutkan dengan apakah barang bukti elektronik tersebut terhubung dengan jaringan. Guna mencegah hilangnya barang bukti maka dilakukan dokumnetasi bukti digital dengan cara Posisi awal suatu barang bukti harus dilakukan pengambilan foto. Foto awal sangat berrguna untuk menentukan jenis data dan informasi yang akan dicari pada barang bukti elektronik. Semua tindakan dalam proses penyitaan harus dituangkan dalam Berita acara penyitaan. Penyidik harus memperhatikan agar tidak membiarkan pelaku/tersangka menyentuh bukti elektronik setelah penyidik melakukan penggrebekan (satu tombol dapat menghapus seluruh bukti digital di dalam barang bukti).
Didik J Rachbini, Mitos dan Implikasi Globalisasi: Catatan Untuk Bidang Ekonomi dan Keuangan, Yayasan Obor, Jakarta, 2001
Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Wirjono Prodjodikoro, Tindak tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Eresco, Jakarta, 1980
Tjita Lesmana, Pornografi Dalam Media Massa, Puspa Swara, Jakarta, 1995
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).