PENERAPAN HUKUM PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat)
Downloads
Penggunaan narkotika telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk di dalamnya ancaman pidana bagi penyalahguna narkotika. Salah satu kasus penyalahgunaan narkotika berjenis sabu terjadi di Kota Padang yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat. Ironisnya pelaku merupakan anak sebagai kurir sabu atas perintah orang tuanya. Dalam hal ini anak merupakan pelaku tindak pidana, namun disisi lain pelaku anak juga merupakan korban.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Edisi Pertama, Cetakan. Pertama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2010
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2014
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta, 1989
Buchari Said, Ringkasan Pidana Materil, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung, 2008
Djoko Prakoso, Lembaga Bimbingan Kenakalan Remaja (Etiologi Juvenile Deliquency), Alumni, Bandung,1997
Dulfi Muis, Dinamika Kebijakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Peredaran Narkotika Oleh Anak, Jurnal Hukum Maksigama Tahun 19 Nomor 1 periode Mei 2016
Darwan Print, Hukum Acara Pidana dalam Praktek, Djambatan, Jakarta, 1998
Eddy O.S Hiarie, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka. Yogyakarta, 2014
Edy Karsono, Mengenal Kecanduan Narkoba Dan Minuman Keras, Yrama Widya, Bandung, 2004
Elisabeth Juniarti, Diversi Dan Keadilan Restoratif, Pusaka Indonesia, Medan, 2014
H.M. Rasyid Ariman, Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Setara Pres, Malang, 2016
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba, Mandar Maju, Bandung, 2003
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Edisi Revisi, Cet II , Malang, 2006
Juliana Lisa FR dan Nengah Sutrisna, Narkotika, Psikotropika dan Gangguan Jiwa Tinjauan Kesehatan dan Hukum, Nuha Medika, Yogyakarta, 2013
Kusno Adi, Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak, UMM Press, Malang, 2009
Laila Dyah Rachmawati, Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Sistem Peradilan Pidana Anak , Jurnal Studi Al-Qur`an dah Hukum Vol. 7 No. 1 Tahun 2021
Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia–Teori, Praktik dan Permasalahannya. CV. Mandar Maju, Bandung, 2005
Meinarda Dan Simanjorang, Upaya Hukum dalam Melindungi Anak Sebagai Kurir Narkotika Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Tectum LPPM. Vol 1 No.1. November 2019
M. Husein harun, Penyidik Dan Penuntut Dalam Proses Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1991
M.Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 1993
Moh. Taufik Makarao, Suhasril, dan H. Moh Zakky, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2002
P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984
R Tresna, Asas-asas Hukum Pidana, Unpad, Bandung, 1959
R. Soesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Cetakan ke-1, Penerbit: PT. Karya Nusantara, Sukabumi,1984
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta, 2011
Satjipto Raharjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing. Yogjakarta, 2009
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1990
Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Pthaem, Jakarta, 1986
Syamsul Arifin, Pengantar Hukum Indonesia, Medan area University Press, Medan, 2012
Soedjono D, Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia, Karya Nusantara, Bandung, 1977
Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2011
Tolib Effendi, Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2013
Wison Nadack, Korban Ganja dan Masalah Narkotika, Indonesia Publishing House, Bandung, 1983
Yesmil Anwar & Adang, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen & Pelaksanaannya dalam Pengakan Hukum di Indonesia), Widya Padjadjaran, Bandung, 2011
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-undang 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak;
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007 tentang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).