PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA BPJS (BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL) PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI SUMATERA BARAT
Downloads
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan merupakan lembaga jaminan kesehatan dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia,memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Keberadaan BPJS Kesehatan di Indonesia merupakan penggantian terhadap Askes (Asuransi Kesehatan) yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2014, yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Pelaksanaan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan yang diberlakukan terhadap PNS, Polri, Pensiunan dan Masyarakat saat ini mengalami keterbatasan bagi pemerintah di dalam memberikan perlindungan hukum dalam pelayanan kesehatan. Keterbatasan tersebut menimbulkan masalah tersendiri bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan asas pemerintahan yang baik (Good Governance) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Oleh sebab itu, perlu dirumuskan dan diketahui kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap pasien dan untuk mewujudkan Asas Pemerintahan yang Baik (Good Governance), khususnya pada masa menghadapi pandemi covid-19 di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Barat.
A. Junaedy Ganie.2011. Hukum Asuransi Indonesia. jakarta. Sinar Grafika .
Az. Nasution. 2001. Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar. Diadit Media. Jakarta.
_______2004. Konsumen dan Hukum. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Abdulkadir Muhammad. 2006. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
C. Tantri D. Dan Sularsi. 1995. Gerakan Organisasi Konsumen. Seri Panduan Konsumen. Yayasan Konsumen Indonesia-The Asia Foundation. Jakarta.
Emmy Pangaribuan Simanjuntak. 1980. Hukum Pertanggungan. Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM: Yogyakarta
HMN Purwosutjipto. 1996. Pengertian Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia Bagian 6 Djambatan. Jakarta.
Man Suparman Satrawidjaya. 2003. Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat-surat Berharga. Alumni Bandung
Meriam Darus Badruzaman. 1986. Perlindungan terhadap Konsumen Dilihat dari Sudut Perjanjian Baku. Dimua dalam hasil simposium aspek-aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan oleh BPHN. Bina Cipta. Jakarta.
Soerjono Soekanto. 2012. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. UI-Press.
Sri Rejeki Hartono. 2008. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta. Sinar Grafika.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Undang-undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Undang Nomo8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).