PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK (Suatu Kajian Yuridis Normatif) Terhadap Implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak di Sumatera Barat
Downloads
Anak merupakan amanah dari Tuh an Yang M aha Esa yang melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak perlu mendapat perlindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan yang cepat.Sejak diundangkan pada tanggal 30 Juli 2012,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , memiliki berbagai konsekuensi terhadap berbagai pihak dalam penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam UUSPPA, dikenal lembaga baru seperti Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), RPKA (Ruang Pelayanan Khusus Anak dan LPKS (Lembaga Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial). Implikasi lainnya dari UUSPPA adalah berkaitan dengan peraturan pelaksana dari Undang-Undang tersebut dimana Pemerintah diwajibkan untuk menetapkan 6 (enam) Peraturan Pemerintah dan 2 (dua) Peraturan Presiden.Anak merupakan amanah dari Tuh an Yang M aha Esa yang m elekat harkat dan m artabat sebagai manusia seutuhnya. Permasalahan dalam penelitian ini: Pertama, bagaimana implementasi Undang-Undang Sistim Peradilan Pidana anak di Sumatera Barat? Kedua Sejauhmana peran pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) menurut Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak di Sumatera Barat? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio legal approach yaitu yang bersifat kualitatif, berdasarkan data kepustakaan, dengan dua pendekatan yaitu; pendekatan sosial dan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian Implementasi UU SPPA belum sesuai dengan apa yang diamanatkan UU SPPA seperti: 1) peraturan pendukung yang belum diselesaikan, dari 8 ( delapan ) baru 3 ( tiga ) yang terealisasi, 2). Kurangnya lembaga baru penganti tempat penangkapan dan penahanan yaitu, belum tersedianya disemua Propinsi LPKA,LPAS,RPKA dan LPKS, 3). Belum terrealisasinya ketentuan Pasal 105 UU SPPA terkait dengan pembangunan BAPAS di setiap Kabupaten.Kota termasuk di Sumatera Barat. Sedangkan upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap ABH adalah penerapan diversi menurut UU SPPA sesuai dengan yang diatur Pasal 6 dan 7. Pemerintah perlu mempercepat mengeluarkan peraturan pendukung UUSPPA dan melalui Kemenkumham perencanaan pembangunan LPKA,LPAS,LPKS dan RPKA serta BAPAS.
Anggara dkk, 2016, Studi Implementasi Anak di Pengadilnn Berdasarkan UU SPPA Institute for Criminal Justice reform, Jakarta.
Bismar siregar, Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, 1986, Jakarta, Rajawali
Cord, Joan Mc, Cathy Spatz widom, and naacy A crowell 2001, crime,juvenile Justice, washington, National Ac
Lexy Maleong, 1999, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta
Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistim. Peradilan Anak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama
Paulus Hadisuprapto, 1997 Juvenile Delinquency, Pemahaman dan Penang Gulangannya, Bandung Citra Aditya Bhakti
Ismantoro Dwi Yuwono, 2015, Penerapan hukum Dalam kasus kekerasan Seksual terhadap Anak, Pustaka justisia, Yokyakarta
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama
Nasir Jamil, 2013, Anak Bukan Untuk di Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Harkristuti Harkrisnowo 2002, Tantangan dan Agenda Hak-hak anak, Komisi Hukum Nasional, Jakarta
Jurnal Legislasi Indonesia,vol 13,No 2 Juni 2016
Yul Ernis, Diversi dan Keadilan Restoratif Justice Dalam penyelesaian Tindak Pidana Anak Indonesia, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 10 No 2 Tahun 2016
PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 Tahun.
Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014 tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum dan Pihak Terkait Mengenai SPPA.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 , tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 Tahun.
Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014 tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum dan Pihak Terkait Mengenai SPPA.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).