LEGAL PROTECTION BY INVESTIGATORS AGAINST WOMEN DEALING WITH THE LAW IN NARCOTIC CRIMINAL ACTIONS
Downloads
Perlindungan hukum oleh penyidik pada Direktorat Reserse Narkotika Dan Obat Berbahaya Polda Sumbar terhadap perempuan berhadapan dengan hukum pada tindak pidana narkotika adalah dengan menfokuskan pengungkapan perkara terhadap bandar besarnya bukan perempuan yang menjadi kurir karena mereka hanya dimanfaatkan dengan iming-iming dan tipu muslihat bandar besar. Perlindungan yang diberikan diantaranya dalam hal penggeledahan anggota tubuh yang dilakukan oleh Polisi Wanita (Polwan). Tempat penahanan khusus bagi pelaku perempuan ditempatkan pada tempat khusus yang disediakan penyidik. Bagi perempuan ada yang didampingi oleh tenaga psikolog dalam pemeriksaannya oleh penyidik apabila diperlukan. Hambatan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Pengedar Narkotika Pada Tahap Penyidikan Oleh Direktorat Reserse Narkotika Dan Obat Berbahaya Polda Sumbar adalah Faktor sarana dan belum adanya Ruang Pelayanan Khusus (RPK). Kurangnya Personil penyidik polisi wanita (polwan) terutama dalam hal penangkapan.
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT.Refika Aditama, Jakarta, 2002.
Tempo interaktif, Indonesia Kini Jadi Pengekspor Narkoba, http://www.tempo.co.id
Ferawati, “Urgensi Rechtsvinding dan Rechtsverfijning Sebelum Hakim Menjatuhkan Pidana Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Terhadap Perempuan Pengedar Narkotikaâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. 6 No. 1 Agustus 2015- Januari 2018.
Sidik Sunaryo, Kapita Selekta Hukum Pidana, UMM Press, Yogjakarta, 2004
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).