URGENSI PENGATURAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) SEBAGAI DASAR PENGHENTIAN PENANGANAN TINDAK PIDANA
Downloads
Restorative justice is currently often used by law enforcement institutions in resolving criminal cases that are being handled. However, there is no regulation that explicitly regulates so that there is one common view of each law enforcement institution in implementing restorative justice so that it is not uncommon to find a criminal offense being stopped based on restorative justice but for other institutions involved in the criminal justice system in Indonesia the case cannot be stopped with a restorative justice approach. This research aims to provide an overview of the implementation of restorative justice as a basis for terminating the handling of criminal cases and how the implementation of restorative justice will be in the future in the termination of criminal cases. the method used in this journal is a normative research method based on regulations and other legal sources relevant to this journal. In this journal, it can be understood that currently there are still different views from each law enforcement institution on criminal offenses that can be resolved with restorative justice, with these different views it is time for Indonesia to have a special regulation related to restorative justice which is a common reference for each law enforcement institution in implementing restorative justice and in this journal the author provides input regarding the types of criminal offenses that can be stopped handling based on restorative justice.
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, Yogyakarta
Anas Yusuf, 2016, Implementasi Restorative Justive Dalam Penegakan Hukum Oleh Polri Demi Mewujudkan Keadilan Substantif, Penerbit Universitas Trisaksi, Jakarta.
Andi Hamzah, 2019, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Didik Endro Purwoleksono, 2014, Hukum Pidana, Airlangga University Press (AUP), Surabaya
Daniel Ch. M. Tampoli, Penghentian Penuntutan Perkara Pidana oleh Jaksa Berdasarkan Hukum Acara Pidana.
Eddy O.S. Hiariej, 2015. Prinsip – Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta
Eriyantouw Wahid, 2009, Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta
Jonlar Purba, 2017. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice. Jala Permata Aksara, Jakarta
Maman Budiman, 2020, Kejahatan Korporasi di Indonesia, Setara Press, Malang
Moeljatnyo, 1993, Azas – Azas Hukum Pidana. Rineke Cipta, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Prenadamedia, Jakarta
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Lengkap), Rajawali Pers, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta
Yahya Harahap, 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Yoachim Agus Tridianto, 2015, Keadilan Restoratif, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta
Wibowo, T. Tunardy, 2021, Mazhab – Mazhab Hukum : Berbagai Aliran Hukum. Available online from : https://www.jurnalhukum.com/mazhab-hukum/#utilitarianisme [Accessed 15 Desember, 2022]
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76)
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 Tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).