MASA PENANGKAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLRI
Downloads
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisis dasar kewenangan Penyidik Polri dalam menentukan masa penangkapa tindak pidana Narkotika dan Bagaimana prosedur penangkapan tindak pidana Narkotika yang dilaksanakan oleh penyidik Polri. Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, adanya perbedaan pengaturan kewenangan dalam masa penangkapan antara penyidik BNN dan Polri. BNN diberikan waktu penangkapan paling lama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang 3 x 24 jam, yang secara tegas diatur dalam Pasal 75 huruf g jo. Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan penyidik Polri berwenang melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 jo. Pasal 19 KUHAP, yaitu 1 x 24 jam. Perbedaan pengaturan kewenangan dalam masa penangkapan antara penyidik BNN dan Polri ini, mengakibatkan adanya suatu implikasi terhadap perbedaan pengaturan upaya paksa penangkapan bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kedua, dalam hal penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika yang dilalukan oleh petugas dari kepolisian, maka pertama, petugas harus menunjukkan surat tugasnya dan juga memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka dengan tercantumnya identitas dari tersangka tersebut; Kedua, Tindakan penangkapan dengan cara tertangkap tangan tidak disyaratkan adanya surat perintah, namun dengan catatan bahwa setelah tertangkap tangan maka barang bukti dan tersangka harus segera diserahkan dan dibawa kepada penyidik atau juga kepada penyidik pembantu; Ketiga, Setelah penangkapan dilakukan maka harus diberitahukan kepada pihak keluarga tentang telah terjadinya penangkapan kepada salah satu keluarganya yang telah melakukan tindak pidana. Keempat, 24 Jam hanya waktu yang diberikan kepada para penyelidik untuk melakukan penangkapan.
Andi Sofyan dan Abd. 2017. Asis. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar Edisi Kedua, Kencana Prenadamedia Grup, Jakarta.
Andi Hamzah. 2017. Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
M. Yahya Harahap. 2005. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar grafika.
Ramdhan Kasim, dan Apriyanto Nusa. Hukum Acara Pidana Teori, Asas dan Perkembangannya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Setara Press, Malang, 2019.
Sadjijono. 2017. Hukum Antara Sollen Dan Sein. LaksBang. Jakarta.
Tim Pokja Lemdiklat Polri. 2019. Pengantar Hukum Kepolisian, Dalam Bahan Ajar (Hanjar Pendidikan Polri) SETUKPA. Biro Kurikulum Lemdiklat Polri.
Zainal Asikin & Amiruddin. 2018. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kesepuluh. PT Rajagrafindo Persada. Jakarta
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Republik Indonesia.Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri No. 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana.
Surat Keputusan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-J969/E/ENZ/08/2020, Perihal Kewenangan Penangkapan Perkara Narkotika Oleh Penyidik Polri, Tanggal 31 Agustus 2020.
Diva Lufiana Putri. “Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati†di akses dari https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/16/200500165/nama-bandar-narkoba-freddy-budiman-kembali-mencuat-ini-pengakuannya-sebelum?page=all pada tanggal 29 Desember 2023.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).