REFORMASI HUKUM PERDATA DALAM KAITAN DENGAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN HUBUNGAN TRANSNASIONAL
Downloads
Seseorang dengan profesi kurator merupakan seseorang yang mengurus perkara kepailitan, kepailitan sendiri memiliki sejarah yang panjang di Indonesia yang dimana sudah ada sejak pada zaman penjajahan belanda yang pada saat itu diatur pada Wetboek Van Koophandel dan Reglement op deRechtsvoordering (RV). Dalam menjalankan tugasnya sebagai kurator yang mengurus perkara kepailitan tentu saja banyak sekali tantangan dan juga hal-hal yang membuat pekerjaan seorang kurator dapat terhambat, mulai dari seorang Debitur Pailit yang tidak kooperatif dan tidak terima jika dirinya di pailitkan, adanya terror yang diberikan terus menerus oleh debitur pailit dan juga adanya tantangan kurator dalam menjaga harta pailit agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama berjalannya proses kepailitan. Oleh karena itu pada penulisan kali ini atrikel ini akan memuat tentang penelitian mengenai tantangan apa saja yang biasanya harus dilalui seorang kurator dan bagaimana cara seorang kurator dapat mempertahankan harta pailit agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta bagaimana jika kurator berada pada situasi debitur yang tidak terima dirinya dipailitkan dan mulai menggugat serta meneror kurator yang mengurus harta pailit dari seorang debitur. Adapun metode yang digunakan pada penulisan kali ini adalah normatif-empiris yang dimana penulis akan memadupadankan aturan yang ada dengan keadaan dan fakta yang ada. Adapun hasil dari penelitian ini adalah seorang kurator memiliki kewenangan penuh dalam mengurus dan melakukan pemberesan terhadap harta pailit.
Ida ayu sukihana, (2018), perlindungan hukum terhadap kurator dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit, jurnal universitas udayana, 2, (1), 1-14.
Sentosa sembiring, (2017), eksistensi kurator dalam pranata hukum kepalitan, jurnal adhaper, 3, (1), 91-110.
Quantri h. Ondang, (2017), tugas dan tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit menurut undang-undang nomor 37 tahun 2004, lexetsocietatis, 5, (7), 31-37.
Moh kurniawan, (2018), tugas dan fungsi balai harta peninggalan semarang sebagai kurator kepailitan berdasarkan undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, jurnal daulat hukum,1 , (1), 65-76.
Amanda raissa, (2020), kelemahan kurator dalam pemberesan harta pailit, jurnal hukum magnus opus, 3, (2), 213-222.
Sriti hesti astiti, (2017), pertanggungjawaban pidana kurator berdasarkan prinsip independensi menurut hukum kepailitan, jurnal hukum dan peradilan,5, (2), 277-298.
Pujiyono, (2019), hambatan kurator dalam menyelesaikan piutang koperasi yang diputus pailit, jurnal pasca sarjana hukum, 7, (2), 243-250.
Moh. Amir hamzah, 2017, pembaharuan hukum perdata peradilan tingkat banding, jurnal hukum acara perdata, 2, (1), 15-36.
Sonyendah retnaningsih, (2018), perlindungan hukum terhadap debitor pailit individu dalam penyelesaian perkara kepailitan di indonesia, jurnal hukum acara perdata, 3, (1), 1-16.
Ria shinta dewi, (2021), the bankruptc legal politics in indonesian based on justice value, jurnal pembaharuan hukum, 8, (2), 142-156.
Didi sukardi, (2021), the legal responsibility of debtor to payment curators in bankruptcy situation, jurnal pembaharuan hukum, 8,(2), 142-156.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).