PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK YANG DIEKSPLOITASI SECARA EKONOMI

Anak Eksploitasi Perlindungan

Authors

  • Fitra Oktoriny
    fitra.oktoriny@gmail.com
    Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa, Padang, Indonesia, Indonesia
  • Marisa Jemmy Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa, Padang, Indonesia, Indonesia
  • Yunimar Yunimar Fakultas Hukum, Universitas Tamansiswa, Padang, Indonesia, Indonesia
June 12, 2023
July 3, 2023

Downloads

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 66 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa; “Perlindungan khusus bagi anak yang di eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 59 ayat (2) huruf d dilakukan melalui : a. Penyebar luasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang di eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, b. Pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi dan c. Perlibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi.

How to Cite

Oktoriny, F., Jemmy, M., & Yunimar, Y. (2023). PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK YANG DIEKSPLOITASI SECARA EKONOMI. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 441-450. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.345

Similar Articles

81-90 of 106

You may also start an advanced similarity search for this article.