PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI ASAS KEADILAN
Justice collaborator sangat berperan penting dalam membantu aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terorganisir seperti tindak pidana narkotika, Peran justice collaborator dalam upaya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika karena dapat menarik dan menjerat bandar atau pelaku lainnya. dengan adanya pemberian perlindungan hukum terhadap justice collaborator ini diharapkan akan membantu dan memaksimalkan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika yang tentunya mempertimbangkan asas keadilan. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini ialah menganalisis (1) pengaturan perlindungan hukum terhadap justice collaborator dalam mengungkap tindak pidana narkotika dan menganalisis (2) tinjauan asas keadilan terhadap justice collaborator dalam mengungkap tindak pidana narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, maka teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat studi kepustakaan namun juga didukung dengan data yang bersumber dari wawancara. Hasil yang diperoleh dari penelitian didapatkan kesimpulan (1) Perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Jo. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama dan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu yang pada intinya mengatur mengenai syarat untuk menjadi justice collaborator, pedoman memperlakukan justice collaborator dan perlindungan yang berupa perlindungan fisik maupun psikologis serta pemberian reward berupa pengurangan hukum hingga remisi dan bebas bersyarat atas jasa yang diberikan dalam membantu mengungkap tindak pidana Narkotika. (2) Dari tiga putusan yang dianalisis dapat disimpulkan bahwa putusan hakim tidak terikat dengan peraturan yang merupakan keadilan prosedural melainkan hakim memberikan pertimbangan berdasarkan keadilan substansial yang diperoleh dari proses berlangsungnya persidangan dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada. Tidak satupun tindakan menjadi justice collaborator membebaskan dari pemidanaan karena pada dasarnya tidak menghilangkan kesalahan pelaku melainkan penghargaan pengurangan hukum atas bantuannya dalam mengungkap tindak pidana.
Haryono, 2012, Penegakan Hukum Berbasis Nilai Keadilan Substantif (studi Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012 Tertanggal 13 Februari 2012), Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7, No. 1, April 2019.
Heriadi Willy, 2005, Kejahatan narkotika dari hari kehari yang selalu meningkat disebabkan indikasi hubungan narkotika sebagai tindak pidana kejahatan dalam bisnis erat sekali, Berantas Narkoba tak cukup hanya Bicara (Tanya Jawab & Opini), UII press, Yogyakarta.
Indonesia is a unitary state with islands stretching from Sabangto Merauke and has a large sea With the wide coverage of Indonesia's marine area, the international community also recognizes Indonesia as an archipelagic country defined in UNCLOS 1982. Indonesia's status as a maritime country can be proven by the factthat around 70% of Indonesia's territory is sea. Lihat dalam : Faradiba Putri Rahmadani, Agus Triono, 2022, SHIP SINKING POLICY: A LEGAL CHOICE TOERADICATE ILLEGAL FISHINGIN INDONESIA, Department of International Law, Faculty of Law, Universitas Lampung, Bandar Lampung, Indonesia. p-ISSN: 1978-5186 E-ISSN: 2723-2603, Volume 4 Number 2, July-December 2022.
Ismansyah, Fitri, Henni. 2020. Meretas tindak pidana korupsi dan Upaya penegakan Hukum, Rajawali Pers, Depok.
Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.
Moh. Taufik Makarao Cs, 2003, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Moh. Taufik Makarao, 2004, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Muhammad Yani Bahtera, Marshaal NG dan Ruben Achmad, Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Narkotika (Kajian Kasus Perkara Pidana Putusan Nomor : 1272/PID.SUS/2019/PN.PLG), Jurnal Hukum Doctrinal: Volume 6, Nomor 1 (2021)
Rahman Amin, 2020, Perlindungan Hukum Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia : Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika, Deepublish, Yogyakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesiam Jakarta.
Tenofrimer dan Nadya Azilia, 2012, Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan TerhadapPengedar Narkotika (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padang), Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Delicti.
Yvond Dandurand, 2010, A Review of Selected Witness Protection Programs, Research and National Coordination Organised Crime Divison Law Enforcement and Policy Baranch Public Safety Canada, Ottawa ; Department of Public Safety,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Surat Edarah Mahkamah Agung No.4/2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Putusan Nomor : 683/Pid.Sus/2016/PN.Pbr.
Putusan Nomor : 321/Pid.Sus/2020/Pn.Pbr.
Putusan Nomor : 720/Pid.Sus/2021/PN.Pbr
United Nations, Convention against Transnational Organized Crime (UNATOC), (General Assembly resolution 55/25 of 15 November 2000).
United Nations, Convention Against Corruption, (General Assembly resolution 58/4 of 31 October 2003).
Detiknews, 2021, https://news.detik.com/berita/d-4083634/pbb-indonesia-masuk-segitiga-emas-perdagangan-narkoba-dunia,
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).