PENGUATAN PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM RANGKA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEBIJAKAN NASIONAL
Downloads
Terbentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) juga merupakan suatu hal yang harus dilakukan oleh Negara-negara anggota ASEAN dalam rangka menghadapi perekonomian global dan liberalisasi dalam perdagangan internasional. Selain itu, hal ini juga di dorong oleh semakin banyak organisasi atau blok-blok perekonomian regional yang terus terbentuk seiring dengan terjadinya perubahan ekonomi menuju pasar bebas dalam bentuk liberalisasi perdagangan. Dalam hal ini, regionalisasi ekonomi telah menjadi cara untuk meningkatkan daya saing internasional perusahaan-perusahaan dalam wilayah tersebut. Salah satu yang kemudian yang diatur dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN juga menyangkut hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual khususnya yang bersifat komunal diantaranya penggetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional dan lainnya merupakan aset bagi negara yang harus dilindungi. Walaupun pada tingkat internasional, WIPO belum berhasil menyepakati pengaturan perlindungan kekayaan intelektual komunal terkait Sumberdaya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, namun Masyarakat Ekonomi ASEAN telah menegaskan untuk melakukan penguatan perlindungannya pada pasar perdagangan regional dan internasional (foreign markets). Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk pertama, menganalisis kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN dalam perdagangan regional terkait Kekayaan Intelektual; dan kedua, untuk memetakan kebijakan nasional dalam penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan komparatif.
Cetak Biru Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community Blueprint), Jakarta : Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN, Departemen Luar Negeri, 2009.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Modul Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal, Jakarta, 2019.
Delfiyanti, “Kajian Hukum Implikasi dari ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA) terhadap Pengaturan Hukum Penanaman Modal di Indonesia dalam Rangka Masyarakat Ekonomi ASEANâ€, Disertasi, Universitas Padjajaran, Tahun 2017.
Evana Wright, Intellectual Property Rights And China, Edward Elgar Publishing Limited The Lypiatts, United Kingdom, 2020
Enninya S. Nwauche, The Emerging Right to Communal Intellectual Property, 19 Marq. Intellectual Property L. Rev. 221 (2015)
Michael Blakeney, “Local Knowledge and Climate Change Adaptation†dalam Michael Blakeney and Kadambot H. M. Siddique, Editors, Local Knowledge, Intellectual Property and Agricultural Innovation, Springer Nature Singapore Pte Ltd. 2020.
Malcolm N. Shaw, International Law, Fifth Edition, Cambridge, 2003.
Robert Gilpin and Jean Milis Gilpin, The Challenge of Global Capitalism (Tantangan Kapitalisme Global), terjemahan Haris Munandar dan Dudy Priatna, Jakarta: PT. RajaGarfindo Persada, 2002 Secretariat, ASEAN Economic Community Blueprint 2025
WIPO, ‘The WIPO Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore’ (Background Brief)
Zainul Daulay, “Legal Politics of Protection and Ownership of Communal Intellectual Property: A Study ofTraditional Medicine Knowledge†dalam Journal Equity of Law and Governance, Vol. 2.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).