Penerapan Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Illegal Mining pada Tingkat Penyidikan
Downloads
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar telah melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari pertambangan illegal dengan menerapkan unsur unsur tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur tindak pidana pencucian uang yang berasal dari illegal mining pada tingkat penyidikan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat yaitu sebelumnya penyidik melakukan penelusuran aset dan aktivitas keuangan tersangka sedetil mungkin. Adapun unsur unsur yang diterapkan adalah pelaku yang melakukan Perbuatan (transaksi keuangan atau financial) dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (ilegal) seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal) dan Merupakan hasil tindak pidana. Unsur objektif (actus reus) dapat dilihat dengan adanya kegiatan menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan (yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan). Sedangkan unsur subjektif (mens rea) dilihat dari perbuatan seseorang yang dengan sengaja, mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan berasal dari hasil kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut. Kendala yang ditemui dalam penerapan unsur tindak pidana pencucian uang yang berasal dari illegal mining di tingkat penyidikan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat adalah dalam hal penelusuran Asset karena para tersangka ini memakai rekening atas nama orang lain. Kendala lain masalah waktu yang lama dan jarak yang jauh karena banyak yang harus diperiksa saksi, saksi ahli, PPATK juga seperti kasus yang sedang ditangani ini koordinasi bersama PPATK karena jarak jadi sulit. Sementara dalam pemberkasannya harus ada pemeriksaan dari PPATK. Surat sudah lama tapi sampai sekarang belum juga registrasinya, dikarenakan saksinya juga jauh.
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Prenada, Jakarta, 2017
Danny Z. Herman, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan Kemungkinan Alih Status Menjadi Pertambangan Skala Kecil, Kelompok Kerja Konservasi – Pusat Sumber Daya Geologi, Jakarta, 2009
Otong Rosadi, Pertambangan dan Kehutanan dalam Perspektif Cita Hukum Pancasila, Dialektika Hukum dan Keadilan Sosial, Thafa Media, Yogyakarta, 2012.
Roeslan Saleh. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawabann Pidana, Aksara Baru, Jakarta 1983.
Salim HS, Hukum Pertambangan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2012
Yenti Garnasih, Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering), Rajagrafindo, Jakarta 2003
Makalah Pengungkapan dan Pembuktian Perkara Pidana Melalui Penelusuran Hasil Kejahatan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada acara “Workshop Pengungkapan dan Pembuktian Perkara Pidana Melalui Penelusuran Hasil Kejahatan†pada tanggal 9 Juni 2009 di Hotel Birawa Jakarta Selatan.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Penambangan;
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).