Strategi Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan oleh Anak Terhadap Orang atau Barang Secara Bersama-Sama
Downloads
Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan dari gangguan ketertiban merupakan tugas dan kewajiban Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Termasuk menanggulangi terjadinya tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat. Salah satunya tindak pidana yang dilakukan oleh anak terhadap orang atau barang secara bersama-sama, yang marak terjadi akibat aksi tawuran di wilayah hukum Polsek Pauh Kota Padang. Peristiwa pidana tersebut membutuhkan penanganan serius, sebab tindak pidana tersebut berujung merugikan masyarakat sekitar lokasi terjadinya aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Tidak hanya mengakibatkan luka pada korban juga perbuatan tersebut sangat meresahkan masyarakat, sehingga diperlukan strategi penanggulangannya.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014
Bunadi Hidayat, Pemidanaan Anak Dibawah Umur, PT. Alumni, Bandung, 2010
Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tangerang Selatan, 2017.
Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Kartini Kartono, Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014
Muhammad Daffa Rizqi Eko Putra, “Hubungan Proses Perkembangan Psikologis Remaja Dengan Tawuran Antar Remajaâ€, Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, Volume 3, ISSN 2655-8823
Muhammad Yogie Adha, Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Anak Diwilayah Hukum Polres Kota Yogyakarta, Tesis, Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2020.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Copyright (c) 2023 Firmansyah Firmansyah, Ismansyah, Susi Delmiati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).