Perlindungan Hukum Bagi Anak Angkat Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di Propinsi Sumatera Barat
Downloads
Pengangkatan anak angkat merupakan bagian dari substansi hukum perlindungan anak yang telah menjadi bagian dari hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat. Hal penting yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pengangkatan anak harus dilakukan melalui proses hukum dengan hasil penetapan pengadilan, baik di lingkungan Pengadilan Negeri maupun di lingkungan Pengadilan Agama. Tulisan ini merupakan hasil penelitian hukum dengan pendekatan masalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan terhadap anak angkat di tiga kota di Sumatera Barat; Padang, Bukittinggi, dan Payakumbuh adalah; Pertama, melalui uji coba Pertimbangan Izin Pengangkatan (PIPA). Pada uji coba kali ini dilakukan pembedahan terhadap calon orang tua angkat (COTA) dari segala aspek, baik dari aspek kesehatan, hukum, status perkawinan, hingga hukum adat. Kedua, melalui permohonan pembatalan pengangkatan anak terhadap anak yang diangkat. Apabila dikemudian hari diketahui telah terjadi perlakuan yang bersifat diskriminatif, baik eksploitasi ekonomi maupun eksploitasi seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan, perlakuan buruk lainnya terhadap anak angkat yang dilakukan oleh orang tua angkat, maka status anak angkat tersebut dapat dicabut dengan cara yang sama. Pengadilan dengan mengajukan permohonan pembatalan kepada pengadilan yang bersangkutan. Kendala yang timbul dalam efektivitas undang-undang perlindungan hak anak adalah ketidaktahuan masyarakat mengenai pengadilan yang akan memproses pengangkatan anak baik itu pengadilan negeri maupun pengadilan agama serta birokrasi yang terlalu lama dalam proses pengangkatan anak menimbulkan kerugian bagi para pihak. terlibat dalam adopsi tersebut rasanya terbebani karena memakan banyak waktu, biaya, dan tenaga.
Amir Martosedono. (1999). Tanya Jawab Pengangkatan Anak dan Masalahnya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arif Gosita. (2004). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Bastian Tafal. (1983). Pengangkatan Anak Menurut Hukun Adat Serta Akibat-akibat Hukumnya Dikemudian Hari. Jakarta: Rajawali.
Bushar Muhammad. (2002). Pokok-pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Djaja S. Meliala. (1982). Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia. Bandung: Tarsito.
Fatchur Rahman. (1981). Ilmu Waris, Bandung: Al-Ma’arif.
Hilman Hadikusuma. (2003). Hukum Perkawinan Adat dengan Adat istiadat dan Upacara Adatnya, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hilman Hadikusuma. (1983). Hukum Waris Adat. Bandung: Alumni.
----------. (1987). Hukum Kekerabatan Adat. Jakarta: Fajar Agung.
----------. (1992). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
----------. (1995). Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Imam Sudiyat. (2000). Asas-asas Hukum Adat. Liberty: Yogyakarta.
J. Satrio. (2000). Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-undang. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kamil, Ahmad, Fauzan HM. (2008). Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Grafindo Persada.
Muderis Zaini. (1995). Adopsi Suatu Tinjauan Tiga Sistem Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
R. Wirjono Prodjodikoro. (1980). Hukum Warisan di Indonesia. Jakarta: Sumur Bandung.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. (1985). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sayuti Ibrahim. (1995). Buku Handak II Mengenal Adat lampung. Bandar Lampung: Gunung Pesagi.
Soekanto, Soerjono dan Soleman B Taneko. (1969). Garis-garis Besar Hukum Perkawinan Buay Suay Umpu, Lampung Pepadun, Hukum Nasional. Jakarta: Rajawali.
-------. (2002). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali.
Soerojo Wignjodipoero. (1995). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta : Toko Gunung Agung.
-------. (1971). Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat. Bandung: Alumni.
Soimin, Soedharyo. (2000). Himpunan Dasar Pengangkatan Anak. Jakarta: Sinar Grafika.
St. Nyinang Marga, Firmansyah. (1990). Diktat Adat Bujang Gadis Lampung Siwo Mego. Lampung Tengah.
Soleman B Toneko. (1981). Hukum Adat Suatu Pengantar Awal dan Prediksi Masa Mendatang. Bandung: Erasco.
Wirjono Prodjodokoro. Hukum Warisan di Indonesia. Bandung.
Yan Pramadya Puspa. (1977). Kamus Hukum. Semarang: Aneka Ilmu.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Staatblad 1917 Nomor 129
Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak;
Pemerintah Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).