Pengajuan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di Kota Solok Tahun 2019
Downloads
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang dilaksanakan secara luber dan jurdil. Namun dalam pelaksanannya tidak jarang terjadi pelanggaran. Oleh karenanya hukum pidana memegang peranan penting sebagai instrumen dalam mengawal pemilihan umum yang jujur dan adil. Dengan menggunakan pendekatan pidana, diharapkan berbagai pelanggaran yang dilakukan dapat ditindak guna memastikan proses pemilu berjalan secara fair. Meskipun demikian, dalam pengaturan dan pelaksanaannya, hukum pidana penyelenggaraan pemilu belum terasa efektif. Salah satunya adalah proses hukum tindak pidana pemilu hanya dibatasi sampai tingkat banding. Pembatasan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan hukum di tengah masyarakat. Perumusan masalah dalam penelitian 1. Bagaimana pengajuan upaya hukum banding terhadap putusan bebas perkara tindak pidana pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Kota Solok tahun 2019? 2. Mengapa upaya hukum kasasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diperbolehkan dalam mensikapi putusan bebas perkara tindak pidana pemilu? Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif. Data utama dalam penelitian ini adalah data primer dengan menggunakan metode wawancara dan pengumpulan data di Kejaksaan Negeri Solok. Data sekunder diperoleh meliputi Undang-Undang, putusan hakim serta didukung oleh berbagai literatur seperti buku, jurnal akademik, laporan penelitian, dan artikel ilmiah lainnya. Kesimpulan dari penelitian menyatakan bahwa pengajuan upaya hukum banding terhadap putusan bebas perkara tindak pidana pemilu telah bertentangan dengan ketentuan pasal 67 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PUU-X/2012 dan telah menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam penerapannya. Alasan upaya hukum kasasi tidak ada dalam perkara tindak pidana pemilu adalah karena pembuat undang-undang menilai proses penyelesaian perkara kasasi di Mahkamah Agung memakan waktu lama sehingga dikhawatirkan akan mengganggu agenda ketatanegaraan yang potensial dapat mengancam ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu perlu agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya pasal 482 ayat (5) mengenai pembatasan upaya hukum. Selanjutnya melakukan perubahan sistem di Mahkamah Agung sehingga proses kasasi perkara pemilu dapat selesai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
Kasasi
Copyright (c) 2024 Ridwan, Ismansyah, Khairul Fahmi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).