Kegiatan Mapenaling Untuk Pembinaan Pada Lembaga Pemasyarakatan
Downloads
Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor E.22.PR.08.03 Tahun 2001 tentang Prosesdur tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan bagian Pelaksanaan Mapenaling huruf B angka 1 menjelaskan bahwa Mapenaling (masa pengenalanan, pengamatan dan penelitian lingkungan) adalah masa pengenalan sebagai penyesuaian diri Narapidana/Anak didik pemasyarakatan dengan lingkungan pembinaan di dalam Lapas, mencakup kegiatan penjelasan dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan perkenalan dengan para petugas pembina maupun sesama narapidana/anak didik pemasyarakatan yang berguna bagi pelaksanaan kegiatan pembinaan/perawatan selanjutnya. Selanjutnya angka 2 menyebutkan bahwa mapenaling merupakan salah satu kegiatan pembinaan/perawatan tahap awal dari proses pemasyarakatan/perawatan narapidana/anak didik pemasyarakatan.
Andi Hamzah, 1986, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Djisman Samosir, 2012, Hukum Penologi dan Pemasayarakatan, Nuasa Aulia, Bandung.
Dwidja Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Harsono, C. I. 1995. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Djambatan, Jakarta.
Husein Umar. 2013. Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis. Rajawali, Jakarta.
Mario Partogi Panjaitan, 2023, Efektivitas masa pengenalan lingkungan tahanan baru pada masa pandemi covid-19 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 9 Nomor 1.
Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Group, Jakarta.
Simon R, 2011. Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. CV. Lubuk Agung, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
____, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R & D, Alfabeta, Bandung.
Copyright (c) 2024 Marisa Jemmy, Fitra Oktoriny, Yunimar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).